Mahkamah Agung memegang peranan penting dalam sistem hukum Indonesia. Selain berwenang memutus sengketa di tingkat akhir, Mahkamah Agung juga bertugas mengadili perkara kasasi. Permohonan kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat bawah.
Dalam memutuskan permohonan kasasi, Mahkamah Agung memiliki wewenang yang luas. Mahkamah Agung dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah. Bahkan, Mahkamah Agung juga dapat memutus perkara kasasi berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti baru yang tidak dikemukakan dalam persidangan di pengadilan tingkat bawah.
Namun, dalam menjalankan kewenangannya, Mahkamah Agung tidak dapat bertindak sesuka hati. Mahkamah Agung harus selalu berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Mahkamah Agung juga harus memperhatikan asas-asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan hukum.
memutuskan permohonan kasasi merupakan wewenang dari
Mahkamah Agung berwenang memutus kasasi.
- Mahkamah Agung
- Tingkat akhir
- Menguatkan, mengubah, membatalkan
- Fakta-fakta baru
- Asas keadilan
Mahkamah Agung memutus kasasi berdasarkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang berwenang memutus permohonan kasasi. Mahkamah Agung berkedudukan di Jakarta dan merupakan pengadilan tingkat akhir di Indonesia.
- Wewenang Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berwenang memutus perkara kasasi, yaitu upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat bawah. Mahkamah Agung dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah.
- Dasar Hukum
Wewenang Mahkamah Agung untuk memutus perkara kasasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Hukum Acara Perdata.
- Tata Cara Pengajuan Kasasi
Permohonan kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat bawah yang memutus perkara. Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat bawah diucapkan.
- Pemeriksaan Permohonan Kasasi
Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi secara tertulis dan lisan. Pemeriksaan tertulis dilakukan dengan mempelajari berkas perkara dan memori kasasi yang diajukan oleh para pihak. Pemeriksaan lisan dilakukan dengan mendengarkan keterangan para pihak dan saksi-saksi.
Setelah pemeriksaan selesai, Mahkamah Agung akan memutus perkara kasasi. Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
Tingkat akhir
Mahkamah Agung merupakan pengadilan tingkat akhir di Indonesia. Artinya, putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
- Tidak Ada Upaya Hukum Lain
Setelah Mahkamah Agung memutus perkara kasasi, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh para pihak. Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
- Perkara yang Dapat Diajukan Kasasi
Tidak semua perkara dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Perkara yang dapat diajukan kasasi adalah perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
- Syarat Pengajuan Kasasi
Untuk dapat mengajukan kasasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Putusan pengadilan tingkat bawah harus berupa putusan akhir.
- Putusan pengadilan tingkat bawah harus merugikan pihak yang mengajukan kasasi.
- Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat bawah diucapkan.
- Tata Cara Pengajuan Kasasi
Permohonan kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat bawah yang memutus perkara. Permohonan kasasi harus diajukan dalam bentuk tertulis dan harus memuat alasan-alasan mengapa putusan pengadilan tingkat bawah tersebut salah.
Setelah menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan tersebut secara tertulis dan lisan. Setelah pemeriksaan selesai, Mahkamah Agung akan memutus perkara kasasi. Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
Menguatkan, mengubah, membatalkan
Dalam memutus perkara kasasi, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Bawah
Jika Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan pengadilan tingkat bawah sudah benar dan adil, maka Mahkamah Agung akan menguatkan putusan tersebut. Artinya, putusan pengadilan tingkat bawah tetap berlaku dan tidak diubah.
- Mengubah Putusan Pengadilan Tingkat Bawah
Jika Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan pengadilan tingkat bawah salah atau tidak adil, maka Mahkamah Agung dapat mengubah putusan tersebut. Perubahan yang dilakukan Mahkamah Agung dapat berupa perubahan pada amar putusan, perubahan pada alasan putusan, atau perubahan pada keduanya.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat Bawah
Jika Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan pengadilan tingkat bawah sangat salah atau tidak adil, maka Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan tersebut. Pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung berarti bahwa putusan pengadilan tingkat bawah tidak berlaku lagi.
- Memutuskan Sendiri Perkara Kasasi
Selain menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah, Mahkamah Agung juga dapat memutus sendiri perkara kasasi. Artinya, Mahkamah Agung tidak hanya memeriksa apakah putusan pengadilan tingkat bawah sudah benar atau tidak, tetapi juga memutus perkara kasasi tersebut berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
Wewenang Mahkamah Agung untuk menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Hukum Acara Perdata.
Fakta-fakta baru
Dalam memutus perkara kasasi, Mahkamah Agung tidak hanya terikat pada fakta-fakta dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak di pengadilan tingkat bawah. Mahkamah Agung juga dapat mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti baru yang tidak dikemukakan dalam persidangan di pengadilan tingkat bawah.
Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Hukum Acara Perdata.
Fakta-fakta dan alat bukti baru tersebut dapat berupa:
- Keterangan saksi yang tidak pernah diperiksa di pengadilan tingkat bawah.
- Surat-surat atau dokumen yang tidak pernah diajukan di pengadilan tingkat bawah.
- Hasil pemeriksaan laboratorium atau ahli yang tidak pernah diajukan di pengadilan tingkat bawah.
Namun, Mahkamah Agung tidak serta-merta menerima begitu saja fakta-fakta dan alat bukti baru tersebut. Mahkamah Agung akan terlebih dahulu memeriksa apakah fakta-fakta dan alat bukti tersebut relevan dengan perkara kasasi yang sedang diperiksa.
Jika Mahkamah Agung berpendapat bahwa fakta-fakta dan alat bukti baru tersebut relevan, maka Mahkamah Agung akan mempertimbangkannya dalam memutus perkara kasasi. Sebaliknya, jika Mahkamah Agung berpendapat bahwa fakta-fakta dan alat bukti baru tersebut tidak relevan, maka Mahkamah Agung tidak akan mempertimbangkannya.
Penerimaan fakta-fakta dan alat bukti baru oleh Mahkamah Agung dalam memutus perkara kasasi bertujuan untuk mencari kebenaran materiil. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang sebenarnya terjadi, meskipun tidak sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak di pengadilan tingkat bawah.
Asas keadilan
Dalam memutus perkara kasasi, Mahkamah Agung tidak hanya berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga pada asas keadilan.
- Asas Keadilan Hukum
Asas keadilan hukum adalah asas yang mengharuskan hakim untuk memutus perkara berdasarkan hukum yang berlaku. Asas ini juga mengharuskan hakim untuk memperlakukan para pihak yang berperkara secara adil dan tidak memihak.
- Asas Keadilan Prosedural
Asas keadilan prosedural adalah asas yang mengharuskan hakim untuk memutus perkara berdasarkan prosedur yang benar dan adil. Asas ini mengharuskan hakim untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk mengajukan bukti dan membela diri.
- Asas Keadilan Substantif
Asas keadilan substantif adalah asas yang mengharuskan hakim untuk memutus perkara berdasarkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Asas ini mengharuskan hakim untuk mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, seperti kesetaraan, proporsionalitas, dan kepastian hukum.
- Asas Keadilan Restoratif
Asas keadilan restoratif adalah asas yang mengharuskan hakim untuk memutus perkara dengan tujuan memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dan korbannya. Asas ini mengharuskan hakim untuk mempertimbangkan kepentingan pelaku tindak pidana, korban, dan masyarakat dalam memutus perkara.
Mahkamah Agung wajib mempertimbangkan asas-asas keadilan tersebut dalam memutus perkara kasasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga adil bagi para pihak yang berperkara dan masyarakat secara umum.
Conclusion
Mahkamah Agung memiliki wewenang yang luas dalam memutus perkara kasasi. Mahkamah Agung dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah. Bahkan, Mahkamah Agung juga dapat memutus perkara kasasi berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti baru yang tidak dikemukakan dalam persidangan di pengadilan tingkat bawah.
Dalam memutus perkara kasasi, Mahkamah Agung tidak hanya berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga pada asas keadilan. Mahkamah Agung wajib mempertimbangkan asas keadilan hukum, asas keadilan prosedural, asas keadilan substantif, dan asas keadilan restoratif dalam memutus perkara kasasi.
Wewenang Mahkamah Agung dalam memutus perkara kasasi sangat penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat akhir berfungsi untuk mengadili perkara kasasi dan memutuskannya secara adil dan bermartabat.
Dengan demikian, diharapkan Mahkamah Agung dapat menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.