Mengenal MK, Tugas dan Wewenangnya


Mengenal MK, Tugas dan Wewenangnya


Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang berwenang mengadili perkara sengketa kewenangan lembaga negara, sengketa pemilihan umum, dan pembubaran partai politik serta memutus perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

MK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. MK berkedudukan di Jakarta dan diketuai oleh seorang Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam menjalankan tugasnya, MK memiliki beberapa kewenangan, antara lain:

mk tugas dan wewenang

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengadili perkara-perkara penting di Indonesia.

  • Mengadili sengketa kewenangan lembaga negara.
  • Mengadili sengketa pemilihan umum.
  • Memutuskan pembubaran partai politik.
  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
  • Mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia.

MK memiliki peranan penting dalam menjaga konstitusi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Mengadili sengketa kewenangan lembaga negara.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang terjadi antara lembaga negara yang setingkat maupun antara lembaga negara yang tidak setingkat.

Sengketa kewenangan lembaga negara dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain: adanya perbedaan pendapat mengenai batas-batas kewenangan antara dua lembaga negara, adanya tumpang tindih kewenangan antara dua lembaga negara, atau adanya lembaga negara yang melampaui kewenangannya.

Dalam mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, MK akan memeriksa dan memutus apakah tindakan atau keputusan lembaga negara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MK juga akan memeriksa apakah tindakan atau keputusan lembaga negara tersebut telah melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Putusan MK dalam mengadili sengketa kewenangan lembaga negara bersifat final dan mengikat. Artinya, lembaga negara yang bersengketa harus mematuhi putusan MK dan tidak dapat mengajukan upaya hukum lainnya.

Kewenangan MK dalam mengadili sengketa kewenangan lembaga negara merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap lembaga negara agar lembaga negara tersebut menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melampaui kewenangannya.

Mengadili sengketa pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa pemilihan umum yang meliputi sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden, sengketa pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sengketa pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah, sengketa pemilihan kepala daerah, dan sengketa pemilihan anggota legislatif daerah.

Sengketa pemilihan umum dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain: adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan umum, adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum, atau adanya sengketa mengenai hasil pemilihan umum.

Dalam mengadili sengketa pemilihan umum, MK akan memeriksa dan memutus apakah pelaksanaan pemilihan umum telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MK juga akan memeriksa apakah hasil pemilihan umum telah mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya.

Putusan MK dalam mengadili sengketa pemilihan umum bersifat final dan mengikat. Artinya, pihak-pihak yang bersengketa harus mematuhi putusan MK dan tidak dapat mengajukan upaya hukum lainnya.

Kewenangan MK dalam mengadili sengketa pemilihan umum merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum agar pemilihan umum dapat berjalan secara demokratis, jujur, dan adil.

Memutuskan pembubaran partai politik.

Mahkamah Konstitusi berwenang memutuskan pembubaran partai politik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang partai politik atau yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai partai politik.

Partai politik dapat dibubarkan oleh MK karena beberapa alasan, antara lain: partai politik tidak lagi memenuhi syarat sebagai partai politik, partai politik melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang partai politik, partai politik tidak lagi menjalankan fungsi dan perannya sebagai partai politik, atau partai politik tidak lagi memiliki pengurus yang sah.

Dalam memutuskan pembubaran partai politik, MK akan memeriksa dan memutus apakah partai politik tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang partai politik atau tidak. MK juga akan memeriksa apakah partai politik tersebut masih memenuhi syarat sebagai partai politik atau tidak.

Putusan MK dalam memutuskan pembubaran partai politik bersifat final dan mengikat. Artinya, partai politik yang dibubarkan oleh MK tidak dapat mengajukan upaya hukum lainnya.

Kewenangan MK dalam memutuskan pembubaran partai politik merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap partai politik agar partai politik menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Artinya, MK berwenang memeriksa apakah suatu undang-undang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar atau tidak.

  • MK dapat menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar berdasarkan permohonan:

    – Presiden,
    – DPR,
    – DPD,
    – BPK,
    – KY,
    – MA,
    – MK,
    – partai politik yang mempunyai kursi di DPR atau DPRD,
    – organisasi masyarakat yang terdaftar di Kemenkumham,
    – warga negara yang mempunyai hak pilih.

  • MK akan memeriksa apakah undang-undang yang dimohonkan pengujian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau tidak.

    Jika MK berpendapat bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, maka MK akan menyatakan undang-undang tersebut tidak berlaku.

  • Putusan MK dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar bersifat final dan mengikat.

    Artinya, undang-undang yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK tidak dapat diberlakukan kembali.

  • Kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap lembaga pembentuk undang-undang agar undang-undang yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar.

    Dengan demikian, MK berperan menjaga konstitusi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga memiliki beberapa kewenangan lainnya, seperti: memberikan tafsir terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, dan memutus pembubaran partai politik.

Mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh lembaga negara dan pejabat negara.

  • MK dapat mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan permohonan:

    – Korban atau keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia,
    – Komnas HAM,
    – LPSK,
    – Pemerintah,
    – DPR,
    – DPD.

  • MK akan memeriksa apakah lembaga negara atau pejabat negara tersebut telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia atau tidak.

    Jika MK berpendapat bahwa lembaga negara atau pejabat negara tersebut telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, maka MK akan memutus bahwa lembaga negara atau pejabat negara tersebut telah melanggar hak asasi manusia.

  • MK juga dapat memerintahkan lembaga negara atau pejabat negara tersebut untuk membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia.

    Selain itu, MK juga dapat memerintahkan lembaga negara atau pejabat negara tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di kemudian hari.

  • Putusan MK dalam perkara pelanggaran hak asasi manusia bersifat final dan mengikat.

    Artinya, lembaga negara atau pejabat negara yang telah diputus bersalah oleh MK tidak dapat mengajukan upaya hukum lainnya.

Kewenangan MK dalam mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Dengan adanya kewenangan ini, diharapkan lembaga negara dan pejabat negara tidak akan melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Conclusion

Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan penting, antara lain: mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, mengadili sengketa pemilihan umum, memutuskan pembubaran partai politik, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dan mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia. Kewenangan-kewenangan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap lembaga negara dan pejabat negara agar mereka menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melampaui kewenangannya.

Dengan adanya kewenangan-kewenangan tersebut, MK berperan penting dalam menjaga konstitusi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. MK juga berperan dalam melindungi hak asasi manusia dan memastikan bahwa lembaga negara dan pejabat negara tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh karena itu, MK merupakan lembaga negara yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MK menjadi benteng terakhir dalam menjaga konstitusi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.