Pengertian Omnibus
Omnibus merupakan kata serapan dari bahasa Inggris yang memiliki arti “sekaligus” atau “tergabung dalam satu kesatuan”. Dalam konteks hukum, omnibus sering digunakan untuk merujuk pada undang-undang yang mengatur berbagai hal dalam satu peraturan.
Arti Omnibus Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terbitan Pusat Bahasa, omnibus memiliki arti sebagai berikut:
- Yang mencakup banyak hal sekaligus; serba.
- Yang mencakup berbagai macam hal sekaligus.
- Yang mencakup banyak hal dalam satu undang-undang atau peraturan.
Contoh Penggunaan Omnibus dalam Kalimat
Berikut adalah beberapa contoh penggunaan kata “omnibus” dalam kalimat:
- Undang-undang tersebut merupakan omnibus law yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
- Pemerintah sedang merancang omnibus law untuk mempermudah investasi di Indonesia.
- Omnibus law ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
Antonim Omnibus
Berikut adalah beberapa antonim atau lawan kata dari kata “omnibus”:
- Spesifik
- Terspesialisasi
- Terseleksi
Sinonim Omnibus
Berikut adalah beberapa sinonim atau kata-kata yang memiliki makna serupa dengan “omnibus”:
- Serba
- Lintas
- Multiguna