Pendahuluan
Apakah kamu sering mendengar istilah “panitera”? Tahu nggak sih apa artinya? Nah, dalam artikel kali ini, kita akan membahas arti dari kata “panitera” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Yuk, simak penjelasannya!
Pengertian Panitera
Menurut KBBI, panitera merupakan seorang pejabat pengadilan yang bertugas membantu hakim dalam proses persidangan. Panitera memiliki tanggung jawab untuk mencatat dan menyimpan berbagai dokumen serta surat-surat yang berkaitan dengan kasus yang sedang diproses. Selain itu, panitera juga bertugas mengurus administrasi dan memastikan jalannya persidangan berjalan dengan lancar.
Contoh Penggunaan Kata “Panitera” dalam Kalimat
Berikut ini adalah beberapa contoh penggunaan kata “panitera” dalam kalimat:
- Siang tadi, panitera membacakan putusan pengadilan.
- Panitera mengajukan nota keberatan terhadap keputusan hakim.
- Setiap hari, panitera harus mencatat perkembangan persidangan.
Antonim Panitera
Meskipun tidak ada antonim yang secara spesifik diberikan oleh KBBI, kita dapat menggunakan kata-kata seperti “penggugat” atau “terdakwa” sebagai antonim dari “panitera”. Hal ini karena panitera merupakan bagian dari sistem peradilan yang bertugas mendukung hakim, sedangkan penggugat atau terdakwa adalah pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang diproses.
Sinonim Panitera
Terdapat beberapa kata sinonim yang dapat digunakan sebagai pengganti “panitera”, antara lain:
- Penulis sidang
- Penulis pengadilan
- Panmud
Itulah penjelasan mengenai arti kata “panitera” menurut KBBI. Semoga dapat menambah pengetahuanmu dan mempermudah pemahaman tentang dunia hukum!