Pendahuluan
Pasal-pasal dalam undang-undang bela negara merupakan dasar hukum yang mengatur kewajiban warga negara dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Undang-undang ini memberikan landasan bagi setiap individu untuk ikut serta dalam upaya bela negara dan menjaga keamanan serta stabilitas negara.
Pasal 1: Kewajiban Warga Negara
Pasal 1 undang-undang bela negara menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi, mempertahankan, dan membela negara. Hal ini mencakup kewajiban untuk menjaga keutuhan NKRI, menghormati simbol-simbol negara, serta mengabdi kepada negara sesuai dengan bidang masing-masing.
Pasal 2: Kewajiban Dalam Keamanan
Pasal 2 mengatur kewajiban warga negara dalam menjaga keamanan negara. Setiap warga negara wajib melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya ancaman terhadap keamanan negara. Selain itu, pasal ini juga mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam konteks keamanan negara.
Pasal 3: Kewajiban Dalam Pertahanan
Pasal 3 menegaskan kewajiban warga negara dalam mempertahankan negara dari ancaman dari luar. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pertahanan negara, baik melalui pendidikan dan pelatihan, maupun melalui pengabdian langsung dalam kegiatan pertahanan negara.
Pasal 4: Kewajiban Dalam Penanggulangan Bencana
Pasal 4 mengatur kewajiban warga negara dalam penanggulangan bencana. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut serta dalam upaya penanggulangan bencana sesuai dengan kapasitas dan keterampilan masing-masing. Hal ini termasuk membantu pemerintah dan pihak berwenang dalam upaya mitigasi, persiapan, tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana.
Pasal 5: Kewajiban Dalam Pembangunan
Pasal 5 mengatur kewajiban warga negara dalam pembangunan. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembangunan nasional sesuai dengan bidang masing-masing. Hal ini mencakup kewajiban untuk mengembangkan potensi diri, berpartisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, serta menghormati hak asasi manusia dalam konteks pembangunan.
Pasal 6: Kewajiban Dalam Berorganisasi
Pasal 6 mengatur kewajiban warga negara dalam berorganisasi. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berorganisasi dalam rangka mewujudkan cita-cita dan harkat serta martabat kemanusiaan. Namun, hak ini tidak boleh digunakan untuk merugikan kepentingan negara dan melanggar hukum yang berlaku.
Pasal 7: Kewajiban Dalam Menjaga Ketertiban Umum
Pasal 7 mengatur kewajiban warga negara dalam menjaga ketertiban umum. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang merusak ketertiban umum, seperti melakukan kerusuhan, tindakan anarkis, atau melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 8: Kewajiban Dalam Menghormati Hukum Negara
Pasal 8 menegaskan kewajiban warga negara dalam menghormati hukum negara. Setiap warga negara wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghormati hak-hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Pasal 9: Kewajiban Dalam Pemilu dan Pemerintahan
Pasal 9 mengatur kewajiban warga negara dalam pemilu dan pemerintahan. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, pasal ini juga mengatur kewajiban untuk menghormati otoritas pemerintahan yang sah.
Pasal 10: Sanksi
Pasal 10 mengatur sanksi bagi warga negara yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang bela negara. Sanksi ini dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.