Arti Pemda Menurut Kbbi

Pengertian Pemda

Pemda merupakan singkatan dari Pemerintah Daerah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dapat diakses melalui website https://kbbi.web.id, pemda memiliki arti sebagai berikut:

“Pemerintah yang ada di daerah, terdiri atas gubernur, bupati, dan wali kota serta perangkat daerahnya.”

Contoh Penggunaan Pemda dalam Kalimat

1. Pemda akan melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas pembangunan infrastruktur di daerah.

2. Gubernur sebagai salah satu pemda memiliki peran penting dalam mengelola pemerintahan daerah.

3. Kinerja pemda dalam pengelolaan keuangan daerah akan dievaluasi setiap tahun.

Antonim Pemda

Antonim atau lawan kata dari pemda adalah “Pemerintah Pusat” yang merujuk kepada pemerintahan yang berada di tingkat nasional.

Sinonim Pemda

Sinonim atau kata-kata lain yang memiliki makna sama dengan pemda adalah “Pemerintah Daerah” atau “Pemerintah Kabupaten/Kota”.