Arti Pengguguran Menurut Kbbi

Pengertian Pengguguran

Pengguguran adalah tindakan atau proses menghapus, mencabut, atau menghilangkan sesuatu secara paksa atau tidak sah. Dalam kamus KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pengguguran didefinisikan sebagai pembatalan atau penghapusan.

Contoh Penggunaan Kata Pengguguran dalam Kalimat

Berikut ini adalah beberapa contoh penggunaan kata pengguguran dalam kalimat:

1. Pemerintah melakukan pengguguran izin usaha perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.

2. Pengguguran peraturan tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

3. Pengguguran kontrak kerja tersebut membuat banyak karyawan kehilangan pekerjaan.

Antonim Pengguguran

Antonim atau lawan kata dari pengguguran adalah pengesahan. Pengesahan adalah tindakan atau proses membenarkan atau mengakui sesuatu secara resmi.

Sinonim Pengguguran

Sinonim atau kata-kata yang memiliki makna yang sama atau mirip dengan pengguguran adalah pembatalan, pencabutan, atau penghapusan.