Pengertian Pengubub
Pengubub merupakan kata benda yang berasal dari bahasa Jawa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengubub memiliki arti sebagai berikut:
1. Menguburkan atau menguruskan jenazah.
2. Menguburkan atau menguruskan sesuatu yang tidak berharga lagi atau tidak berguna.
Contoh Penggunaan Kata Pengubub dalam Kalimat
Berikut adalah beberapa contoh penggunaan kata “pengubub” dalam kalimat:
1. Setelah meninggal, jenazahnya langsung diurus oleh pengubub.
2. Besi-besi tua tersebut akan diubah menjadi barang yang berguna atau diurus oleh pengubub.
Antonim Pengubub
Antonim atau lawan kata dari pengubub adalah “penggali”. Penggali memiliki arti sebagai orang yang menggali atau mengeluarkan sesuatu dari dalam tanah.
Sinonim Pengubub
Sinonim atau kata-kata yang memiliki makna yang mirip dengan pengubub adalah “pemakam” dan “pemandikan”. Pemakam memiliki arti sebagai orang yang menguburkan jenazah, sedangkan pemandikan memiliki arti sebagai orang yang menguruskan mandi jenazah.