Pertunangan Dalam Hukum Adat

TERJAWAB! Berikan Analisis Latar Belakang Terjadinya Pertunangan dalam

Pengertian Pertunangan

Pertunangan adalah sebuah ikatan atau janji antara dua individu yang bermaksud untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Dalam hukum adat Indonesia, pertunangan dianggap sebagai tahap awal sebelum dilangsungkannya pernikahan.

Proses Pertunangan

Tunangan Resmi

Pada awalnya, proses pertunangan dimulai dengan pemberian lamaran secara resmi oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Lamaran ini biasanya dilakukan dengan mengunjungi keluarga perempuan dan menyampaikan niat baik untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Persetujuan dari Keluarga

Setelah lamaran diterima, keluarga perempuan akan melakukan proses peninjauan terhadap calon pengantin pria. Mereka akan mengecek latar belakang, pendidikan, pekerjaan, serta keluarga calon pengantin pria. Jika semua syarat terpenuhi, maka keluarga akan memberikan persetujuan terhadap pertunangan tersebut.

Adat-Istiadat Pertunangan

Siraman dan Tepung Tawar

Setelah persetujuan keluarga, biasanya dilakukan ritual adat yang disebut dengan siraman dan tepung tawar. Siraman dilakukan dengan menyiramkan air ke tangan kedua mempelai sebagai simbol membersihkan diri dari segala dosa dan kotoran masa lalu. Sedangkan tepung tawar dilakukan dengan melempar tepung sebagai simbol keberuntungan dan perlindungan.

Pemberian Cincin Tunangan

Pada saat pertunangan resmi, biasanya pihak laki-laki akan memberikan cincin kepada calon pengantin perempuan sebagai tanda janji dan komitmen untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Keberlanjutan Pertunangan

Setelah pertunangan resmi, kedua mempelai akan saling menjaga dan membangun hubungan yang lebih baik. Mereka juga akan melakukan persiapan untuk pernikahan yang akan datang, seperti menentukan tanggal pernikahan, merencanakan acara, dan menyusun anggaran pernikahan.

Pertunangan dalam Hukum Negara

Secara hukum, pertunangan tidak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia. Namun, pertunangan memiliki kekuatan moral dan sosial yang kuat dalam masyarakat, terutama dalam hukum adat. Oleh karena itu, apabila terjadi pemutusan pertunangan, biasanya akan ada sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat sekitar.

Kesimpulan

Pertunangan dalam hukum adat merupakan tahap awal sebelum dilangsungkannya pernikahan. Dalam prosesnya, terdapat adat-istiadat yang harus diikuti, seperti siraman dan tepung tawar, serta pemberian cincin tunangan. Meskipun tidak diatur dalam hukum negara, pertunangan memiliki peran penting dalam masyarakat dan dihormati secara sosial.