Definisi Polang
Polang adalah kata benda dalam bahasa Indonesia yang memiliki beberapa arti menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Arti Polang Pertama
Menurut KBBI, polang memiliki arti sebagai berikut:
- Alamat atau petunjuk jalan yang ditandai dengan papan atau tanda.
- Penunjuk arah pada jalan raya.
- Benda yang terbuat dari karet atau plastik dan digunakan untuk menandai batas jalan.
Arti Polang Kedua
Polang juga memiliki arti lain yang berhubungan dengan polisi lalu lintas:
- Polisi lalu lintas yang bertugas mengatur lalu lintas.
- Polisi lalu lintas yang menggunakan seragam dengan warna oranye.
Contoh Penggunaan Polang dalam Kalimat
Berikut ini adalah beberapa contoh penggunaan kata polang dalam kalimat:
- Saat kamu mencari alamat rumah temanmu, perhatikan polang yang ada di pinggir jalan.
- Polang di persimpangan itu membantu pengendara mengetahui arah yang harus diambil.
- Tolong pasang polang di sekitar lubang di jalan ini agar pengendara tidak terjatuh.
- Polang yang ada di dekat sekolah menunjukkan bahwa sedang ada polisi lalu lintas yang bertugas di sana.
- Polisi polang itu mengatur lalu lintas dengan baik di persimpangan yang sibuk ini.
Antonim Polang
KBBI tidak memberikan antonim atau lawan kata untuk polang.
Sinonim Polang
Berikut adalah beberapa sinonim atau kata lain yang memiliki makna serupa dengan polang:
- Petunjuk jalan
- Tanda jalan
- Petunjuk arah
- Batas jalan
- Polisi lalu lintas
- Polisi polang