Arti Polis Menurut Kbbi

Pengertian Polis

Polis adalah kata benda yang memiliki beberapa pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Berikut adalah beberapa definisi polis:

1. Polis (Kata Sifat)

Polis adalah kata sifat yang berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan polisi atau kepolisian.

2. Polis (Kata Benda)

Polis juga dapat berarti sebuah lembaga pemerintahan yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan di suatu negara. Lembaga ini terdiri dari polisi dan aparat keamanan lainnya.

3. Polis (Kata Benda)

Selain itu, polis juga merujuk pada surat atau dokumen berharga yang menjamin pembayaran sejumlah uang pada waktu yang telah ditentukan. Polis ini umumnya digunakan dalam asuransi atau perjanjian keuangan.

Contoh Penggunaan Kata “Polis” dalam Kalimat

Berikut adalah beberapa contoh penggunaan kata “polis” dalam kalimat:

1. Saya melihat beberapa polis sedang berpatroli di sekitar area perkantoran.

2. Pemerintah akan membentuk sebuah polis khusus untuk menjaga keamanan di kawasan wisata.

3. Saya harus membayar polis asuransi kendaraan saya setiap bulan.

Antonim Polis

Antonim dari kata “polis” adalah “preman” atau “pengacau”.

Sinonim Polis

Sinonim dari kata “polis” adalah “kepolisian”, “aparat keamanan”, atau “polisi”.