Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi kinerja hakim dan memutus pelanggaran kode etik hakim. KY dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
KY memiliki fungsi dan wewenang yang cukup luas dalam mengawasi kinerja hakim. Di antaranya, KY bertugas menerima dan memeriksa laporan atau pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik, memutuskan dan menjatuhkan sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik, dan merehabilitasi hakim yang telah dijatuhi sanksi.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KY memiliki beberapa kewenangan, antara lain: memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim, meminta keterangan dari saksi dan ahli, dan melakukan pemeriksaan setempat.
sebutkan fungsi dan wewenang komisi yudisial
KY bertugas mengawasi kinerja hakim dan memutus pelanggaran kode etik hakim.
- Menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim
- Memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik
- Menjatuhkan sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik
- Merehabilitasi hakim yang telah dijatuhi sanksi
- Memanggil dan memeriksa saksi dan ahli
KY memiliki kewenangan yang cukup luas dalam mengawasi kinerja hakim.
Menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim
KY bertugas menerima dan memeriksa laporan atau pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim. Laporan atau pengaduan tersebut dapat disampaikan secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik.
Laporan atau pengaduan yang diterima oleh KY harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: identitas pelapor atau pengadu harus jelas, laporan atau pengaduan harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu, laporan atau pengaduan harus berisi uraian singkat tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, dan laporan atau pengaduan harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.
Setelah menerima laporan atau pengaduan, KY akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa laporan atau pengaduan tersebut memenuhi persyaratan. Jika laporan atau pengaduan tersebut memenuhi persyaratan, maka KY akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh KY meliputi pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim, meminta keterangan dari saksi dan ahli, dan melakukan pemeriksaan setempat.
Setelah melakukan pemeriksaan, KY akan memutuskan apakah hakim yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik atau tidak. Jika hakim yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik, maka KY akan menjatuhkan sanksi kepada hakim tersebut.
Memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik
Setelah menerima laporan atau pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, KY akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah hakim yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik atau tidak.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh KY meliputi pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim, meminta keterangan dari saksi dan ahli, dan melakukan pemeriksaan setempat.
Dalam melakukan pemeriksaan, KY memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa hakim yang bersangkutan, memanggil dan memeriksa saksi dan ahli, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, dan melakukan pemeriksaan setempat.
KY juga memiliki kewenangan untuk meminta bantuan dari aparat penegak hukum dalam rangka melakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan, KY akan memutuskan apakah hakim yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik atau tidak. Jika hakim yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik, maka KY akan menjatuhkan sanksi kepada hakim tersebut.
Menjatuhkan sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik
Jika hakim terbukti melanggar kode etik, KY dapat menjatuhkan sanksi kepada hakim tersebut. Sanksi yang dapat dijatuhkan oleh KY antara lain:
- Peringatan tertulis
Sanksi peringatan tertulis diberikan kepada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik ringan.
- Penundaan kenaikan pangkat
Sanksi penundaan kenaikan pangkat diberikan kepada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik sedang.
- Penurunan pangkat
Sanksi penurunan pangkat diberikan kepada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik berat.
- Pemberhentian dengan hormat
Sanksi pemberhentian dengan hormat diberikan kepada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik sangat berat.
KY juga dapat merehabilitasi hakim yang telah dijatuhi sanksi. Rehabilitasi diberikan kepada hakim yang telah menjalani masa hukuman dan telah menunjukkan perilaku yang baik.
Merehabilitasi hakim yang telah dijatuhi sanksi
KY dapat merehabilitasi hakim yang telah dijatuhi sanksi. Rehabilitasi diberikan kepada hakim yang telah menjalani masa hukuman dan telah menunjukkan perilaku yang baik.
- Hakim yang dapat direhabilitasi
Hakim yang dapat direhabilitasi adalah hakim yang telah menjalani masa hukuman dan telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman.
- Prosedur rehabilitasi
Untuk mengajukan rehabilitasi, hakim harus mengajukan permohonan kepada KY. Permohonan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa hakim tersebut telah menjalani masa hukuman dan telah menunjukkan perilaku yang baik.
- Keputusan rehabilitasi
KY akan memutuskan apakah hakim yang mengajukan permohonan rehabilitasi dapat direhabilitasi atau tidak. Keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan pertimbangan KY terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh hakim tersebut.
- Hakim yang telah direhabilitasi
Hakim yang telah direhabilitasi dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai hakim. Namun, hakim tersebut tidak dapat kembali menduduki jabatan yang sama dengan jabatan yang dijabatnya sebelum dijatuhi sanksi.
Rehabilitasi hakim bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada hakim yang telah dijatuhi sanksi untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai hakim. Rehabilitasi juga bertujuan untuk menjaga martabat hakim dan keluarganya.
Memanggil dan memeriksa saksi dan ahli
Dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim, KY memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa saksi dan ahli.
Saksi adalah orang yang mengetahui secara langsung tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim. Ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus yang dapat memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim.
KY dapat memanggil dan memeriksa saksi dan ahli atas inisiatif sendiri atau atas permintaan pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Untuk memanggil dan memeriksa saksi dan ahli, KY akan mengirimkan surat panggilan kepada saksi dan ahli tersebut. Surat panggilan tersebut harus berisi identitas saksi dan ahli, waktu dan tempat pemeriksaan, serta materi pemeriksaan.
Saksi dan ahli yang dipanggil oleh KY wajib hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Jika saksi dan ahli tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka KY dapat menjatuhkan sanksi kepada saksi dan ahli tersebut.
Kesimpulan
KY memiliki wewenang yang cukup luas dalam mengawasi kinerja hakim. Wewenang tersebut antara lain menerima dan memeriksa laporan atau pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik, menjatuhkan sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik, dan merehabilitasi hakim yang telah dijatuhi sanksi.
Dengan adanya KY, diharapkan kinerja hakim dapat diawasi dengan baik dan hakim dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawasi kinerja hakim dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim kepada KY.