Wewenang DPD: Tugas, Fungsi, dan Peran Dewan Perwakilan Daerah


Wewenang DPD: Tugas, Fungsi, dan Peran Dewan Perwakilan Daerah


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara yang berfungsi sebagai wakil daerah dan menyalurkan aspirasi masyarakat daerah. DPD memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai wewenang DPD.

DPD memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPD memiliki kewenangan sebagai berikut:

sebutkan wewenang dpd

DPD memiliki kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan UU MD3.

  • Mengajukan rancangan undang-undang.
  • Memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tertentu.
  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang.
  • Menyelenggarakan sidang paripurna, sidang pleno, dan sidang komisi.
  • Memilih dan mengangkat pimpinan DPD.

Kewenangan-kewenangan tersebut merupakan bagian penting dari sistem ketatanegaraan Indonesia. DPD berperan sebagai jembatan antara pemerintah pusat dan daerah, serta sebagai penyalur aspirasi masyarakat daerah.

Mengajukan rancangan undang-undang.

Salah satu kewenangan DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang (RUU). Kewenangan ini diatur dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 18 ayat (1) UU MD3.

  • Dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

    DPD dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, serta pemekaran daerah.

  • Dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

    DPD dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah, seperti pembangunan daerah, ekonomi daerah, sosial budaya daerah, dan lingkungan hidup daerah.

  • Dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan pelaksanaan hak asasi manusia.

    DPD dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan pelaksanaan hak asasi manusia, seperti hak-hak masyarakat adat, hak-hak perempuan, dan hak-hak anak.

  • Dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

    DPD dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan lingkungan hidup, seperti pencemaran lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, dan perubahan iklim.

RUU yang diajukan oleh DPD harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 ayat (2) UU MD3. RUU tersebut harus memuat penjelasan mengenai maksud dan tujuan RUU, dasar hukum RUU, dan ketentuan-ketentuan umum RUU.

Memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tertentu.

Selain mengajukan RUU, DPD juga memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap RUU tertentu. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 19 ayat (1) UU MD3.

RUU yang harus mendapat persetujuan DPD adalah RUU yang berkaitan dengan:

  • Otonomi daerah.
  • Hubungan keuangan pusat dan daerah.
  • Pembentukan, pemekaran, dan penghapusan daerah.
  • Pengelolaan sumber daya alam.
  • Lingkungan hidup.
  • Kesehatan.
  • Pendidikan.
  • Ketenagakerjaan.
  • Perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
  • Pembangunan daerah.

DPD memberikan persetujuan terhadap RUU dengan cara:

  • Memberikan pandangan umum terhadap RUU.
  • Melakukan pembahasan terhadap RUU.
  • Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RUU.

Persetujuan DPD terhadap RUU merupakan salah satu syarat sahnya pembentukan undang-undang. Jika DPD tidak memberikan persetujuan, maka RUU tersebut tidak dapat disahkan menjadi undang-undang.

Mengawasi pelaksanaan undang-undang.

DPD memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 20 ayat (1) UU MD3.

Pengawasan pelaksanaan undang-undang oleh DPD dilakukan melalui:

  • Pembahasan laporan kinerja pemerintah.
  • Penyelenggaraan rapat dengar pendapat dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya.
  • Pengiriman tim pengawasan ke daerah.
  • Pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga negara lainnya.

DPD dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk memperbaiki pelaksanaan undang-undang. Rekomendasi tersebut dapat berupa:

  • Perubahan kebijakan.
  • Perbaikan peraturan perundang-undangan.
  • Peningkatan anggaran.
  • Perbaikan tata kelola.

Pengawasan pelaksanaan undang-undang oleh DPD bertujuan untuk memastikan bahwa undang-undang dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. DPD juga dapat memberikan masukan kepada pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk memperbaiki pelaksanaan undang-undang.

Menyelenggarakan sidang paripurna, sidang pleno, dan sidang komisi.

DPD menyelenggarakan sidang paripurna, sidang pleno, dan sidang komisi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Sidang paripurna merupakan sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota DPD. Sidang pleno merupakan sidang yang dihadiri oleh pimpinan DPD dan pimpinan komisi-komisi. Sidang komisi merupakan sidang yang dihadiri oleh anggota DPD yang tergabung dalam komisi-komisi.

Sidang paripurna, sidang pleno, dan sidang komisi memiliki kewenangan untuk:

  • Menetapkan tata tertib DPD.
  • Memilih dan mengangkat pimpinan DPD.
  • Menetapkan rencana kerja tahunan DPD.
  • Menetapkan peraturan DPD.
  • Membahas dan memutuskan RUU yang diajukan oleh DPD.
  • Memberikan persetujuan terhadap RUU tertentu.
  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang.
  • Melaksanakan fungsi-fungsi lainnya yang diatur dalam UUD 1945 dan UU MD3.

Sidang paripurna, sidang pleno, dan sidang komisi diselenggarakan secara terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung di televisi, radio, dan internet.

Memilih dan mengangkat pimpinan DPD.

DPD memiliki kewenangan untuk memilih dan mengangkat pimpinan DPD. Pimpinan DPD terdiri dari seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan empat orang sekretaris.

  • Pemilihan pimpinan DPD dilakukan melalui sidang paripurna.

    Sidang paripurna pemilihan pimpinan DPD dipimpin oleh pimpinan sementara DPD yang dipilih dari anggota DPD yang tertua dan termuda.

  • Calon pimpinan DPD diajukan oleh fraksi-fraksi di DPD.

    Setiap fraksi dapat mengajukan satu orang calon ketua, dua orang calon wakil ketua, dan empat orang calon sekretaris.

  • Pemilihan pimpinan DPD dilakukan dengan cara voting.

    Setiap anggota DPD memiliki satu suara. Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPD.

  • Pimpinan DPD dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun.

    Pimpinan DPD dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Pimpinan DPD bertugas untuk memimpin sidang-sidang DPD, menyusun rencana kerja tahunan DPD, dan melaksanakan keputusan-keputusan DPD. Pimpinan DPD juga mewakili DPD dalam hubungan dengan lembaga negara lainnya dan pemerintah daerah.

Conclusion

DPD memiliki kewenangan yang penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kewenangan tersebut meliputi pengajuan RUU, pemberian persetujuan terhadap RUU tertentu, pengawasan pelaksanaan undang-undang, penyelenggaraan sidang paripurna, sidang pleno, dan sidang komisi, serta pemilihan dan pengangkatan pimpinan DPD.

Dengan kewenangan-kewenangan tersebut, DPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil daerah dan penyalur aspirasi masyarakat daerah. DPD juga dapat berperan sebagai jembatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

DPD diharapkan dapat terus memperkuat perannya dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan aspirasi masyarakat daerah. DPD juga diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.

Dengan demikian, DPD dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah.