Wewenang Komisi Yudisial, Lembaga Pengawas Hakim di Indonesia


Wewenang Komisi Yudisial, Lembaga Pengawas Hakim di Indonesia


Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Sebagai salah satu lembaga negara yang penting, KY memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial,
di antaranya:

Dalam menjalankan tugasnya, KY memiliki beberapa kewenangan, antara lain:

sebutkan wewenang komisi yudisial

Komisi Yudisial memiliki beberapa kewenangan penting, di antaranya:

  • Menerima dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
  • Menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim.
  • Menyampaikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung tentang pengenaan sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik.
  • Memantau dan mengevaluasi kinerja hakim.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian hakim.

Dengan kewenangan tersebut, KY diharapkan dapat menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Menerima dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Salah satu kewenangan penting Komisi Yudisial (KY) adalah menerima dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dapat disampaikan oleh siapa saja, baik perorangan maupun kelompok. Laporan tersebut harus memuat identitas pelapor, identitas hakim terlapor, uraian dugaan pelanggaran kode etik, serta bukti-bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Setelah menerima laporan, KY akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Jika laporan memenuhi syarat, KY akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil pelapor, hakim terlapor, dan saksi-saksi.

Dalam melakukan pemeriksaan, KY dapat meminta bantuan aparat penegak hukum, instansi terkait, atau ahli. KY juga dapat melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara atau di tempat lain yang dianggap perlu.

Setelah pemeriksaan selesai, KY akan membuat rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) tentang pengenaan sanksi bagi hakim terlapor. Rekomendasi KY bersifat mengikat bagi MA.

Menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Setelah menerima dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.

  • Pemeriksaan saksi

    KY akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran kode etik hakim. Saksi-saksi dapat berasal dari pelapor, hakim terlapor, pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang ditangani hakim terlapor, atau pihak lain yang dianggap mengetahui informasi penting.

  • Pengumpulan bukti

    KY akan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan pelanggaran kode etik hakim. Bukti-bukti tersebut dapat berupa dokumen, rekaman suara atau video, dan barang-barang lainnya yang terkait dengan dugaan pelanggaran.

  • Pemeriksaan tempat kejadian perkara

    Jika diperlukan, KY akan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari bukti-bukti tambahan. Pemeriksaan TKP dilakukan dengan didampingi oleh aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya.

  • Pemeriksaan ahli

    KY dapat meminta bantuan ahli untuk memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim. Ahli yang diminta bantuan dapat berasal dari bidang hukum, psikologi, atau bidang lainnya yang terkait dengan dugaan pelanggaran.

Setelah melakukan penyelidikan, KY akan membuat laporan hasil penyelidikan. Laporan tersebut berisi uraian tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, bukti-bukti yang mendukung dugaan tersebut, dan rekomendasi KY kepada Mahkamah Agung (MA) tentang pengenaan sanksi bagi hakim terlapor.

Menyampaikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung tentang pengenaan sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Komisi Yudisial (KY) akan membuat laporan hasil pemeriksaan. Laporan tersebut berisi uraian tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, bukti-bukti yang mendukung dugaan tersebut, dan rekomendasi KY kepada Mahkamah Agung (MA) tentang pengenaan sanksi bagi hakim terlapor.

Rekomendasi KY bersifat mengikat bagi MA. Artinya, MA wajib menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor sesuai dengan rekomendasi KY.

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada hakim terlapor beragam, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian sementara dari jabatan hakim, hingga pemberhentian tetap sebagai hakim.

Dalam menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan, KY mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

  • Tingkat pelanggaran yang dilakukan hakim terlapor.
  • Rekam jejak hakim terlapor selama menjabat sebagai hakim.
  • Dampak pelanggaran yang dilakukan hakim terlapor terhadap masyarakat dan lembaga peradilan.

KY berharap bahwa rekomendasi yang diberikan kepada MA dapat memberikan efek jera bagi hakim terlapor dan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik hakim di kemudian hari.

Memantau dan mengevaluasi kinerja hakim.

Selain menerima dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, Komisi Yudisial (KY) juga bertugas memantau dan mengevaluasi kinerja hakim.

Pemantauan dan evaluasi kinerja hakim dilakukan oleh KY secara berkala. KY akan mengumpulkan data dan informasi tentang kinerja hakim dari berbagai sumber, seperti pengadilan, lembaga peradilan lainnya, masyarakat, dan media massa.

Data dan informasi tersebut kemudian diolah dan dianalisis oleh KY untuk menilai kinerja hakim. KY akan menilai beberapa aspek kinerja hakim, antara lain:

  • Kemampuan hakim dalam memutus perkara.
  • Kecepatan hakim dalam memutus perkara.
  • Kualitas putusan hakim.
  • Integritas hakim.
  • Kedisiplinan hakim.

Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja hakim oleh KY akan digunakan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi kepada MA tentang pengangkatan, promosi, dan mutasi hakim.

Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian hakim.

Komisi Yudisial (KY) mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian hakim.

  • Pengusulan pengangkatan hakim

    KY mengusulkan pengangkatan hakim berdasarkan hasil seleksi calon hakim yang dilakukan oleh MA. KY akan menilai kelayakan calon hakim berdasarkan berbagai aspek, seperti integritas, kompetensi, dan rekam jejak.

  • Pengusulan pemberhentian hakim

    KY dapat mengusulkan pemberhentian hakim karena beberapa alasan, antara lain:

    • Hakim terbukti melanggar kode etik hakim.
    • Hakim melakukan tindak pidana.
    • Hakim tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim.

Usulan pengangkatan dan pemberhentian hakim yang disampaikan oleh KY bersifat mengikat bagi MA. Artinya, MA wajib mengangkat atau memberhentikan hakim sesuai dengan usulan KY.

Conclusion

Komisi Yudisial (KY) memiliki beberapa kewenangan penting dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Kewenangan tersebut antara lain menerima dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim, menyampaikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung tentang pengenaan sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik, memantau dan mengevaluasi kinerja hakim, serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian hakim.

Dengan kewenangan tersebut, KY diharapkan dapat menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Keberadaan KY merupakan salah satu bentuk komitmen negara untuk mewujudkan badan peradilan yang bersih, berwibawa, dan terpercaya. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung KY dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.