Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan juga menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia. Namun, tahukah Anda apa sejarah lengkap Pancasila dan bagaimana Pancasila menjadi dasar negara Indonesia?
Pancasila memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Istilah Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidatonya di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam pidatonya, Bung Karno menyampaikan tentang lima dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
Kelima dasar negara tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila kemudian disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sejarah Pancasila Lengkap
Pancasila, dasar negara Indonesia, memiliki sejarah panjang dan kompleks.
- Dicetuskan Bung Karno.
- Disahkan 18 Agustus 1945.
- Lima dasar negara.
- Falsafah hidup bangsa.
- Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila menjadi dasar negara Indonesia dan juga menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia.
Dicetuskan Bung Karno.
Istilah Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidatonya di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
- Pidato 1 Juni 1945.
Dalam pidatonya tersebut, Bung Karno menyampaikan tentang lima dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
- Lima Dasar Negara.
Kelima dasar negara tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
- Sumber Inspirasi.
Bung Karno mendapatkan inspirasi untuk merumuskan Pancasila dari berbagai sumber, termasuk dari ajaran agama, nilai-nilai adat istiadat, dan pemikiran para tokoh dunia.
- Tujuan Pancasila.
Tujuan Pancasila adalah untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongan, serta untuk menjadi dasar negara yang adil dan makmur.
Pancasila kemudian disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Disahkan 18 Agustus 1945.
Setelah Pancasila dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila kemudian disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pengesahan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dilakukan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang pertama. Sidang tersebut dipimpin oleh Bung Karno dan dihadiri oleh para tokoh nasional, termasuk Mohammad Hatta, Soekarno, Mohammad Yamin, dan Soepomo.
Dalam sidang tersebut, Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia secara aklamasi. Artinya, Pancasila diterima dan disetujui oleh seluruh peserta sidang tanpa ada yang menolak.
Pengesahan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan momen bersejarah yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi dasar negara yang mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongan.
Pancasila juga menjadi dasar negara yang adil dan makmur. Hal ini tercermin dalam sila-sila Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Lima dasar negara.
Pancasila terdiri dari lima dasar negara, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila pertama Pancasila ini mengandung arti bahwa bangsa Indonesia mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini juga menghormati kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sila kedua Pancasila ini mengandung arti bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, seperti keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Sila ini juga menghormati perbedaan pendapat dan menghargai harkat dan martabat manusia.
- Persatuan Indonesia.
Sila ketiga Pancasila ini mengandung arti bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Sila ini mengharuskan seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu padu dan tidak terpecah belah, meskipun berbeda suku, agama, ras, dan golongan.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Sila keempat Pancasila ini mengandung arti bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Sila ini mengharuskan seluruh rakyat Indonesia untuk bermusyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan, serta menghormati hak-hak politik rakyat.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila kelima Pancasila ini mengandung arti bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial. Sila ini mengharuskan seluruh rakyat Indonesia untuk bekerja sama dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan pemerataan pembangunan, sehingga tidak ada kesenjangan sosial yang lebar antara kelompok masyarakat yang kaya dan miskin.
Kelima dasar negara tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Pancasila merupakan dasar negara yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Falsafah hidup bangsa.
Pancasila tidak hanya merupakan dasar negara Indonesia, tetapi juga menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia. Falsafah hidup bangsa adalah pandangan hidup yang menjadi dasar dan pedoman dalam bersikap dan berperilaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai luhur yang bersumber dari budaya dan agama bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur tersebut antara lain:
- Gotong royong.
- Musyawarah mufakat.
- Toleransi.
- Keadilan.
- Keseimbangan.
Nilai-nilai luhur tersebut terkandung dalam setiap sila Pancasila dan menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bersikap dan berperilaku.
Sebagai falsafah hidup bangsa, Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Pancasila menjadi dasar dan pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan pembangunan nasional.
Pancasila juga menjadi dasar dan pedoman dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, seperti dalam hubungan antar sesama, hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta hubungan antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta dalam mewujudkan cita-cita nasional Indonesia, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945 dan memiliki kedudukan yang sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila disebutkan sebagai berikut:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah. Pancasila harus menjadi dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Sebagai dasar untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan perundang-undangan.
- Sebagai dasar untuk membuat kebijakan pemerintah.
- Sebagai dasar untuk pembangunan nasional.
- Sebagai dasar untuk hubungan internasional.
Conclusion
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila terdiri dari lima dasar negara, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila tidak hanya merupakan dasar negara, tetapi juga menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, seperti dalam hubungan antar sesama, hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta hubungan antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa, Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta dalam mewujudkan cita-cita nasional Indonesia, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan cita-cita nasional Indonesia, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.