Pengertian Selundup
Selundup adalah kata serapan dari bahasa Belanda, “smokkelen”, yang memiliki arti menyelundupkan atau memasukkan sesuatu secara ilegal atau diam-diam. Dalam kamus KBBI, selundup juga didefinisikan sebagai kegiatan memasukkan barang atau orang ke dalam suatu negara dengan cara yang ilegal atau tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
Contoh Penggunaan Selundup dalam Kalimat
Berikut ini adalah beberapa contoh penggunaan kata “selundup” dalam kalimat:
- Ia ditangkap oleh petugas bea cukai karena terbukti selundup narkoba ke negara tersebut.
- Para penyelundup berhasil melewati penjagaan dan menyelundupkan hewan langka ke luar negeri.
- Pihak berwenang harus meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi barang yang dapat selundup masuk ke dalam negara.
Antonim Selundup
Berikut ini adalah beberapa antonim dari kata “selundup”:
- Terpapar
- Terbongkar
- Terungkap
Sinonim Selundup
Berikut ini adalah beberapa sinonim dari kata “selundup”:
- Menyeludup
- Mengedarkan
- Memasukkan secara ilegal