Arti "Baleg" Menurut Kbbi
Definisi “Baleg” Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “baleg” memiliki beberapa arti, antara lain: 1. Badan Legislasi: lembaga yang memiliki tugas mengkaji dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan. 2. Badan Legislatif: lembaga yang memiliki kekuasaan membuat undang-undang. Contoh Penggunaan Kata “Baleg” dalam Kalimat Berikut adalah beberapa contoh penggunaan kata “baleg” dalam kalimat: 1. Komisi XI … Read more