Tugas, Kewajiban, dan Wewenang PPS
Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau kelurahan. PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dan beranggotakan 7 orang. Tugas pokok PPS meliputi: Berikut ini rincian tugas, kewajiban, dan wewenang PPS: tugas kewajiban dan wewenang pps PPS bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat desa/kelurahan. … Read more