Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pengenalan Pada tahun 2024, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di berbagai tempat. Langkah ini diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan suasana pemilu yang adil dan merata bagi semua peserta. Larangan ini mencakup pemasangan baliho, spanduk, poster, dan segala bentuk alat peraga kampanye di tempat-tempat umum. Alasan Pelarangan Pelarangan … Read more