Lembaga Negara yang Berwenang Mengadakan Perubahan Amandemen

Amandemen konstitusi adalah perubahan terhadap undang-undang dasar suatu negara. Di Indonesia, amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dilakukan melalui lembaga negara tertentu yang memiliki kewenangan tersebut. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan melalui amandemen. Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999, disusul amandemen kedua pada tahun … Read more