Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama dalam Sistem Hukum Indonesia
Pengadilan Agama merupakan salah satu lembaga peradilan di Indonesia yang berwenang mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, waris, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, … Read more