Wewenang LPS dalam Perekonomian Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS memiliki tugas utama untuk menjamin simpanan nasabah bank dan lembaga keuangan lainnya yang berpartisipasi dalam program penjaminan simpanan. Dalam menjalankan tugasnya, LPS memiliki sejumlah wewenang, di antaranya: Berikut ini adalah penjelasan mengenai wewenang-wewenang LPS dalam … Read more