Perundang-Undangan Yang Mengatur Bela Negara
Pengertian Bela Negara Bela Negara adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk ikut serta dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara dan keselamatan serta keutuhan wilayah NKRI. Peraturan Dasar Bela Negara Peraturan dasar yang mengatur Bela Negara di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa … Read more