Hukum Talak: Pengertian, Manfaat, dan Perkembangan Historisnya dalam Masyarakat Muslim
Hukum talak merupakan salah satu hukum dalam Islam yang mengatur tentang perceraian antara suami dan istri. Talak berasal dari kata bahasa Arab talaqa yang berarti “melepas” atau “membebaskan”. Dalam hukum Islam, talak didefinisikan sebagai pernyataan resmi dari seorang suami kepada istrinya yang menyatakan bahwa pernikahan mereka telah berakhir. Pernyataan talak tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.