Akad nikah merupakan salah satu momen terpenting dalam kehidupan seseorang. Prosesi ini menjadi tanda resmi dimulainya kehidupan baru bersama pasangan tercinta. Bagi umat Islam, akad nikah merupakan sebuah ibadah yang sakral dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang tata cara akad nikah dalam agama Islam, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.
Sebelum melangsungkan akad nikah, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan. Pertama, calon pengantin harus memenuhi persyaratan administratif, seperti surat keterangan belum menikah, akta kelahiran, dan kartu tanda penduduk. Kedua, calon pengantin harus mengikuti kursus pranikah untuk mendapatkan bekal ilmu tentang kehidupan rumah tangga. Ketiga, calon pengantin harus menyiapkan mahar atau maskawin yang akan diberikan kepada pasangannya sebagai tanda cinta dan kasih sayang.
tata cara akad nikah
Berikut ini adalah 5 poin penting tentang tata cara akad nikah dalam agama Islam:
- Calon pengantin harus memenuhi syarat.
- Wali nikah harus hadir.
- Maskawin harus diberikan.
- Ijab kabul harus diucapkan.
- Saksi nikah harus hadir.
Lima poin penting ini harus dipenuhi agar akad nikah dapat berlangsung secara sah dan sesuai dengan syariat Islam.
Calon pengantin harus memenuhi syarat.
Sebelum melangsungkan akad nikah, calon pengantin harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Beragama Islam.
- Telah berusia minimal 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
- Tidak sedang dalam ikatan pernikahan.
- Tidak memiliki hubungan mahram.
- Tidak sedang dalam masa iddah.
- Tidak sedang dalam keadaan mabuk atau terganggu akal.
- Tidak sedang berhalangan syar’i bagi wanita.
Selain persyaratan di atas, calon pengantin juga harus menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan belum menikah dari kelurahan atau desa.
- Akta kelahiran.
- Kartu tanda penduduk.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan kursus pranikah.
- Surat izin orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
Semua dokumen tersebut harus diserahkan kepada penghulu atau pejabat yang berwenang untuk menikahkan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon pengantin dapat melangsungkan akad nikah pada hari dan waktu yang telah ditentukan.
Wali nikah harus hadir.
Wali nikah adalah pihak yang menikahkan calon pengantin wanita. Dalam Islam, wali nikah memiliki peran yang sangat penting. Wali nikah haruslah seorang laki-laki muslim, baligh, berakal sehat, dan tidak sedang dalam keadaan ihram.
- Wali nikah ayah kandung. Ayah kandung merupakan wali nikah utama bagi seorang wanita. Jika ayah kandung tidak ada, maka wali nikah dapat dijabat oleh kakek kandung dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, paman kandung dari pihak ayah, dan seterusnya.
- Wali nikah wali hakim. Jika wali nikah dari pihak keluarga tidak ada, maka wali nikah dapat dijabat oleh wali hakim. Wali hakim adalah pejabat yang berwenang untuk menikahkan, seperti penghulu atau kepala KUA.
- Wali nikah wali nasab. Wali nikah wali nasab adalah wali nikah yang ditunjuk oleh wali hakim karena adanya halangan dari wali nikah dari pihak keluarga. Misalnya, jika ayah kandung sedang sakit atau meninggal dunia, maka wali hakim dapat menunjuk saudara laki-laki kandung sebagai wali nikah.
- Wali nikah wali mujbir. Wali nikah wali mujbir adalah wali nikah yang menikahkan seorang wanita tanpa persetujuannya. Hal ini hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti jika wanita tersebut masih di bawah umur atau jika wanita tersebut tidak memiliki wali nikah dari pihak keluarga.
Kehadiran wali nikah sangat penting dalam akad nikah. Tanpa kehadiran wali nikah, maka akad nikah tidak dapat berlangsung secara sah.
Maskawin harus diberikan.
Maskawin adalah pemberian wajib dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai tanda cinta dan kasih sayang. Maskawin harus diberikan pada saat akad nikah berlangsung. Pemberian maskawin merupakan salah satu rukun nikah, artinya jika maskawin tidak diberikan, maka akad nikah tidak sah.
- Maskawin berupa benda. Maskawin dapat berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak. Contoh benda bergerak yang dapat dijadikan maskawin adalah emas, perak, uang, dan perhiasan. Contoh benda tidak bergerak yang dapat dijadikan maskawin adalah tanah, rumah, dan kendaraan.
- Maskawin berupa jasa. Maskawin juga dapat berupa jasa. Misalnya, seorang laki-laki dapat mengajarkan ilmu kepada istrinya sebagai maskawin. Namun, jasa yang diberikan sebagai maskawin haruslah sesuatu yang bernilai dan bermanfaat.
- Maskawin berupa utang. Maskawin juga dapat berupa utang. Misalnya, seorang laki-laki dapat berjanji untuk membayar sejumlah uang kepada istrinya sebagai maskawin. Namun, utang yang dijadikan maskawin haruslah jelas jumlahnya dan jangka waktu pembayarannya.
- Maskawin yang dianjurkan. Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar maskawin yang diberikan berupa seperangkat alat salat, seperti mukena, sajadah, dan Al-Qur’an. Maskawin yang dianjurkan ini melambangkan kesederhanaan dan kesucian pernikahan.
Besarnya maskawin tidak ditentukan secara pasti dalam Islam. Namun, sebaiknya maskawin yang diberikan sesuai dengan kemampuan pihak laki-laki dan tidak memberatkan pihak perempuan.
Ijab kabul harus diucapkan.
Ijab kabul adalah ucapan yang diucapkan oleh wali nikah pihak perempuan dan kabul yang diucapkan oleh mempelai laki-laki. Ijab kabul merupakan puncak dari akad nikah. Tanpa adanya ijab kabul, maka akad nikah tidak sah.
- Ijab. Ijab adalah ucapan yang diucapkan oleh wali nikah pihak perempuan. Ijab harus diucapkan secara jelas dan tegas. Isi ijab adalah pernyataan wali nikah pihak perempuan yang menikahkan putrinya atau saudara perempuannya kepada mempelai laki-laki.
- Kabul. Kabul adalah ucapan yang diucapkan oleh mempelai laki-laki. Kabul harus diucapkan secara jelas dan tegas. Isi kabul adalah pernyataan mempelai laki-laki yang menerima pernikahan dengan mempelai perempuan.
- Saksi. Ijab kabul harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Saksi haruslah laki-laki muslim, baligh, berakal sehat, dan tidak sedang dalam keadaan ihram.
- Tata cara ijab kabul. Ijab kabul diucapkan secara berurutan. Pertama, wali nikah pihak perempuan mengucapkan ijab. Kemudian, mempelai laki-laki mengucapkan kabul. Setelah itu, saksi mengucapkan sah.
Setelah ijab kabul diucapkan, maka akad nikah selesai. Kedua mempelai resmi menjadi suami istri.
Saksi nikah harus hadir.
Saksi nikah adalah orang yang menyaksikan akad nikah dan memberikan kesaksian tentang sahnya pernikahan. Kehadiran saksi nikah sangat penting dalam akad nikah. Tanpa kehadiran saksi nikah, maka akad nikah tidak sah.
- Syarat saksi nikah. Saksi nikah harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Beragama Islam.
- Baligh.
- Berakal sehat.
- Tidak sedang dalam keadaan ihram.
- Tidak buta.
- Tidak tuli.
- Tidak bisu.
- Jumlah saksi nikah. Saksi nikah harus berjumlah minimal dua orang laki-laki. Namun, lebih baik jika saksi nikah berjumlah empat orang, dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.
- Tata cara menjadi saksi nikah. Saksi nikah harus hadir pada saat akad nikah berlangsung. Saksi nikah harus mendengarkan dengan jelas ijab kabul yang diucapkan oleh wali nikah pihak perempuan dan kabul yang diucapkan oleh mempelai laki-laki. Setelah ijab kabul diucapkan, saksi nikah mengucapkan sah.
- Peran saksi nikah. Saksi nikah berperan untuk memberikan kesaksian tentang sahnya pernikahan. Kesaksian saksi nikah dapat digunakan jika terjadi perselisihan tentang sah atau tidaknya pernikahan.
Kehadiran saksi nikah dalam akad nikah sangat penting. Saksi nikah menjadi bukti bahwa akad nikah telah berlangsung secara sah.
Conclusion
Demikianlah tata cara akad nikah dalam agama Islam. Akad nikah merupakan salah satu momen terpenting dalam kehidupan seseorang. Prosesi ini menjadi tanda resmi dimulainya kehidupan baru bersama pasangan tercinta. Bagi umat Islam, akad nikah merupakan sebuah ibadah yang sakral dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah.
Dalam artikel ini, kita telah membahas secara lengkap tentang tata cara akad nikah, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca yang sedang mempersiapkan pernikahan.
Ingatlah, pernikahan adalah perjalanan panjang yang harus dijalani dengan penuh kesabaran dan kasih sayang. Semoga Allah SWT meridhoi pernikahan Anda dan memberikan kebahagiaan dunia akhirat.