Tata Cara Pemberhentian Perangkat Desa


Tata Cara Pemberhentian Perangkat Desa


Perangkat desa merupakan bagian penting dalam pemerintahan desa. Mereka bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Namun, adakalanya perangkat desa diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan oleh kepala desa dengan persetujuan BPD.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tata cara pemberhentian perangkat desa secara lengkap.

tata cara pemberhentian perangkat desa

Berikut ini adalah 5 poin penting tentang tata cara pemberhentian perangkat desa:

  • Permohonan tertulis
  • Pemeriksaan oleh BPD
  • Keputusan kepala desa
  • Pemberitahuan kepada perangkat desa
  • Laporan kepada Bupati

Tata cara pemberhentian perangkat desa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Permohonan tertulis

Permohonan tertulis merupakan salah satu syarat utama dalam proses pemberhentian perangkat desa. Permohonan tertulis ini harus dibuat oleh perangkat desa yang bersangkutan dan ditujukan kepada kepala desa.

  • Ditulis tangan atau diketik

    Permohonan tertulis dapat ditulis tangan atau diketik menggunakan komputer.

  • Ditandatangani oleh perangkat desa

    Permohonan tertulis harus ditandatangani oleh perangkat desa yang bersangkutan.

  • Mencantumkan alasan pemberhentian

    Permohonan tertulis harus mencantumkan alasan pemberhentian perangkat desa. Alasan pemberhentian dapat berupa mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan tidak dengan hormat.

  • Menyertakan dokumen pendukung

    Permohonan tertulis harus disertai dengan dokumen pendukung yang relevan, seperti surat pengunduran diri, surat keterangan meninggal dunia, atau surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.

Permohonan tertulis tersebut kemudian akan diserahkan kepada kepala desa. Kepala desa akan memeriksa permohonan tertulis tersebut dan memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak permohonan tersebut.

Pemeriksaan oleh BPD

Setelah menerima permohonan tertulis dari perangkat desa, kepala desa akan meneruskan permohonan tersebut kepada BPD. BPD kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tertulis tersebut dan melakukan klarifikasi kepada perangkat desa yang bersangkutan.

Dalam melakukan pemeriksaan, BPD dapat meminta keterangan dari perangkat desa yang bersangkutan, kepala desa, dan pihak-pihak terkait lainnya. BPD juga dapat memeriksa dokumen-dokumen pendukung yang disertakan dalam permohonan tertulis.

Setelah melakukan pemeriksaan, BPD akan membuat rekomendasi kepada kepala desa apakah permohonan pemberhentian perangkat desa tersebut dapat disetujui atau ditolak. Rekomendasi BPD tersebut harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua BPD.

Kepala desa akan mempertimbangkan rekomendasi BPD tersebut dalam mengambil keputusan apakah akan menyetujui atau menolak permohonan pemberhentian perangkat desa. Kepala desa tidak boleh menolak permohonan pemberhentian perangkat desa tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan rekomendasi BPD.

Pemeriksaan oleh BPD merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberhentian perangkat desa. BPD harus melakukan pemeriksaan secara objektif dan tidak memihak agar kepala desa dapat mengambil keputusan yang tepat.

Keputusan kepala desa

Setelah menerima rekomendasi dari BPD, kepala desa akan mengambil keputusan apakah akan menyetujui atau menolak permohonan pemberhentian perangkat desa.

  • Menyetujui permohonan pemberhentian

    Jika kepala desa menyetujui permohonan pemberhentian perangkat desa, maka kepala desa akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian perangkat desa.

  • Menolak permohonan pemberhentian

    Jika kepala desa menolak permohonan pemberhentian perangkat desa, maka kepala desa akan menerbitkan surat keputusan penolakan pemberhentian perangkat desa.

  • Menunda keputusan

    Kepala desa dapat menunda keputusan selama maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya rekomendasi dari BPD.

  • Tidak boleh menolak tanpa alasan

    Kepala desa tidak boleh menolak permohonan pemberhentian perangkat desa tanpa alasan yang sah.

Surat keputusan kepala desa tentang pemberhentian atau penolakan pemberhentian perangkat desa harus disampaikan kepada perangkat desa yang bersangkutan, BPD, dan Bupati.

Pemberitahuan kepada perangkat desa

Setelah kepala desa menerbitkan surat keputusan pemberhentian atau penolakan pemberhentian perangkat desa, maka kepala desa harus segera menyampaikan surat keputusan tersebut kepada perangkat desa yang bersangkutan.

Pemberitahuan kepada perangkat desa dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

  • Menyerahkan surat keputusan secara langsung kepada perangkat desa yang bersangkutan.
  • Mengirimkan surat keputusan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
  • Membacakan surat keputusan di hadapan perangkat desa yang bersangkutan dan para saksi.

Kepala desa harus memastikan bahwa perangkat desa yang bersangkutan telah menerima surat keputusan tersebut. Perangkat desa yang bersangkutan harus menandatangani tanda terima surat keputusan tersebut.

Jika perangkat desa yang bersangkutan tidak menerima surat keputusan tersebut, maka kepala desa harus melakukan upaya untuk menyampaikan surat keputusan tersebut kembali. Kepala desa dapat meminta bantuan BPD atau pihak terkait lainnya untuk menyampaikan surat keputusan tersebut kepada perangkat desa yang bersangkutan.

Pemberitahuan kepada perangkat desa merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberhentian perangkat desa. Pemberitahuan tersebut harus dilakukan secara resmi dan sah agar perangkat desa yang bersangkutan mengetahui keputusan kepala desa tentang pemberhentian atau penolakan pemberhentian perangkat desa.

Laporan kepada Bupati

Setelah perangkat desa diberhentikan, kepala desa harus segera melaporkan pemberhentian tersebut kepada Bupati melalui Camat.

Laporan pemberhentian perangkat desa harus memuat beberapa informasi, antara lain:

  • Nama perangkat desa yang diberhentikan.
  • Jabatan perangkat desa yang diberhentikan.
  • Tanggal pemberhentian perangkat desa.
  • Alasan pemberhentian perangkat desa.
  • Nomor dan tanggal surat keputusan pemberhentian perangkat desa.

Laporan pemberhentian perangkat desa harus disampaikan kepada Bupati paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal pemberhentian perangkat desa.

Laporan pemberhentian perangkat desa tersebut digunakan oleh Bupati untuk memantau pelaksanaan pemberhentian perangkat desa di wilayah kabupaten. Bupati juga dapat menggunakan laporan tersebut untuk mengevaluasi kinerja kepala desa dalam melaksanakan tugasnya.

Laporan kepada Bupati merupakan salah satu tahapan akhir dalam proses pemberhentian perangkat desa. Laporan tersebut harus dibuat secara lengkap dan akurat agar Bupati dapat memperoleh informasi yang benar tentang pemberhentian perangkat desa.

Conclusion

Demikian tata cara pemberhentian perangkat desa yang telah dijelaskan secara lengkap. Proses pemberhentian perangkat desa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Kepala desa harus bijaksana dalam mengambil keputusan untuk memberhentikan perangkat desa. Kepala desa harus mempertimbangkan dengan matang alasan pemberhentian perangkat desa dan rekomendasi dari BPD sebelum mengambil keputusan.

Pemberhentian perangkat desa merupakan salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.