Arti Tergugat Menurut Kbbi

Definisi Tergugat

Tergugat adalah kata benda yang memiliki arti sebagai pihak yang dituduh atau diberi tuntutan dalam suatu perkara hukum. Tergugat juga dapat merujuk kepada pihak yang berada dalam posisi yang ditantang atau dipersoalkan dalam suatu proses hukum.

Contoh Penggunaan Tergugat dalam Kalimat

1. Dalam kasus ini, John adalah tergugat yang dituduh melakukan pencurian.

2. Pengacara tergugat mengajukan surat permohonan kepada pengadilan.

3. Tergugat dalam persidangan tersebut memiliki hak untuk membela diri.

4. Hakim akan memutuskan apakah tergugat bersalah atau tidak.

Antonim Tergugat

Beberapa antonim tergugat antara lain:

1. Penggugat: pihak yang mengajukan tuntutan dalam suatu perkara hukum.

2. Pelapor: pihak yang melaporkan suatu tindak pidana ke pihak berwenang.

3. Saksi: pihak yang memberikan keterangan atau kesaksian dalam proses hukum.

Sinonim Tergugat

Beberapa sinonim tergugat antara lain:

1. Pihak yang dituntut: pihak yang diberi tuntutan dalam suatu perkara hukum.

2. Pihak yang dipersoalkan: pihak yang berada dalam posisi yang ditantang dalam suatu proses hukum.

3. Terdakwa: pihak yang dituduh melakukan tindak pidana dalam proses hukum.