Tugas dan Wewenang KPPS, Garda Terdepan Pemilu yang Wajib Diketahui


Tugas dan Wewenang KPPS, Garda Terdepan Pemilu yang Wajib Diketahui


Pemilu merupakan ajang demokrasi di mana masyarakat dapat memilih pemimpin dan wakil rakyat mereka. Pelaksanaan pemilu yang sukses dan berkualitas tentunya tidak terlepas dari peran penting Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat desa/kelurahan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS memiliki wewenang yang cukup luas. Wewenang tersebut meliputi:

  1. Menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) dan perlengkapannya.
  2. Menerima dan memeriksa keabsahan kartu tanda penduduk (KTP) pemilih.
  3. Mencetak dan menyerahkan surat suara kepada pemilih.
  4. Mengawasi jalannya pemungutan suara.
  5. Mengelola dan menghitung suara sah dan tidak sah.
  6. Menetapkan hasil penghitungan suara di TPS.
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tugas dan wewenang KPPS sangat penting dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar dan berkualitas. Oleh karena itu, anggota KPPS harus memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. Mereka harus memahami peraturan perundang-undangan tentang pemilu dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

tugas dan wewenang kpps

KPPS garda terdepan pemilu.

  • Siapkan TPS dan perlengkapan.
  • Terima dan periksa KTP pemilih.
  • Cetak dan serahkan surat suara.
  • Awasi jalannya pemungutan suara.
  • Hitung suara sah dan tidak sah.

Tugas dan wewenang KPPS sangat krusial dalam pemilu yang berkualitas.

Siapkan TPS dan perlengkapan.

Salah satu tugas penting KPPS adalah menyiapkan TPS dan perlengkapannya. TPS merupakan tempat pemungutan suara, yaitu lokasi di mana pemilih datang untuk memberikan suaranya. Perlengkapan TPS meliputi:

  1. Bilik suara
  2. Kotak suara
  3. Surat suara
  4. Daftar pemilih tetap (DPT)
  5. Daftar hadir pemilih
  6. Tinta untuk menandai jari pemilih
  7. Alat tulis
  8. Perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk pemungutan suara

KPPS harus menyiapkan TPS dan perlengkapannya dengan baik dan lengkap sebelum hari pemungutan suara. KPPS juga harus memastikan bahwa TPS berada di lokasi yang mudah diakses oleh pemilih dan memiliki keamanan yang baik.

Selain menyiapkan TPS dan perlengkapannya, KPPS juga bertugas untuk menata TPS sedemikian rupa sehingga memudahkan pemilih untuk memberikan suaranya. KPPS harus mengatur tata letak bilik suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya dengan baik. KPPS juga harus memasang tanda-tanda dan petunjuk yang jelas untuk membantu pemilih menemukan TPS dan memahami prosedur pemungutan suara.

Dengan menyiapkan TPS dan perlengkapannya dengan baik, KPPS dapat membantu memastikan bahwa pemungutan suara berjalan lancar dan tertib. KPPS juga dapat membantu meningkatkan partisipasi pemilih dengan menyediakan TPS yang mudah diakses dan memiliki keamanan yang baik.

Demikian penjelasan mengenai tugas dan wewenang KPPS dalam menyiapkan TPS dan perlengkapannya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Terima dan periksa KTP pemilih.

Setelah menyiapkan TPS dan perlengkapannya, KPPS kemudian bertugas untuk menerima dan memeriksa KTP pemilih. KTP merupakan kartu tanda penduduk yang diterbitkan oleh pemerintah. KTP berfungsi sebagai identitas diri dan bukti bahwa seseorang berhak untuk memilih.

KPPS harus memeriksa KTP pemilih dengan teliti untuk memastikan bahwa:

  1. KTP tersebut asli dan bukan palsu.
  2. KTP tersebut masih berlaku.
  3. Foto dan nama pada KTP sesuai dengan wajah dan nama pemilih.
  4. Pemilih terdaftar dalam DPT di TPS tersebut.

Jika KTP pemilih memenuhi semua persyaratan tersebut, maka KPPS akan memberikan surat suara kepada pemilih. Namun, jika KTP pemilih tidak memenuhi persyaratan, maka KPPS tidak akan memberikan surat suara kepada pemilih tersebut.

KPPS juga bertugas untuk mencocokkan wajah pemilih dengan foto pada KTP. Jika wajah pemilih tidak sesuai dengan foto pada KTP, maka KPPS berhak untuk meminta pemilih tersebut menunjukkan identitas lain yang sah, seperti SIM atau paspor.

Dengan menerima dan memeriksa KTP pemilih dengan teliti, KPPS dapat membantu mencegah terjadinya pemungutan suara ganda atau penyalahgunaan hak pilih. KPPS juga dapat membantu memastikan bahwa hanya pemilih yang sah yang dapat memberikan suaranya.

Demikian penjelasan mengenai tugas dan wewenang KPPS dalam menerima dan memeriksa KTP pemilih. Semoga informasi ini bermanfaat.

Cetak dan serahkan surat suara.

Setelah menerima dan memeriksa KTP pemilih, KPPS kemudian bertugas untuk mencetak dan menyerahkan surat suara kepada pemilih.

  • KPPS mencetak surat suara secara rahasia.

    KPPS mencetak surat suara secara rahasia menggunakan mesin cetak khusus. Setiap surat suara memiliki nomor seri yang unik.

  • KPPS menyerahkan surat suara kepada pemilih.

    KPPS menyerahkan surat suara kepada pemilih setelah pemilih menunjukkan KTP dan terdaftar dalam DPT di TPS tersebut.

  • Pemilih mencoblos surat suara di bilik suara.

    Pemilih masuk ke bilik suara untuk mencoblos surat suara. Pemilih dapat memilih calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

  • Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

    Setelah selesai mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Kotak suara dijaga oleh KPPS agar tidak terjadi kecurangan.

Dengan mencetak dan menyerahkan surat suara kepada pemilih, KPPS dapat membantu memastikan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. KPPS juga dapat membantu mencegah terjadinya pemungutan suara ganda atau penyalahgunaan hak pilih.

Awasi jalannya pemungutan suara.

Salah satu tugas penting KPPS adalah mengawasi jalannya pemungutan suara. KPPS harus memastikan bahwa pemungutan suara berjalan dengan lancar, tertib, jujur, dan adil.

Untuk mengawasi jalannya pemungutan suara, KPPS dapat melakukan beberapa hal berikut:

  1. Memastikan bahwa semua pemilih yang sah dapat menggunakan hak pilihnya.
  2. Mencegah terjadinya pemungutan suara ganda atau penyalahgunaan hak pilih.
  3. Mengawasi jalannya pencoblosan surat suara di bilik suara.
  4. Mengawasi jalannya penghitungan suara.
  5. Menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang terjadi selama pemungutan suara.

KPPS juga bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di TPS selama pemungutan suara berlangsung. KPPS dapat bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menjaga keamanan TPS. KPPS juga dapat meminta bantuan kepada masyarakat sekitar untuk menjaga ketertiban di TPS.

Dengan mengawasi jalannya pemungutan suara dengan baik, KPPS dapat membantu memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar, tertib, jujur, dan adil. KPPS juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Demikian penjelasan mengenai tugas dan wewenang KPPS dalam mengawasi jalannya pemungutan suara. Semoga informasi ini bermanfaat.

Hitung suara sah dan tidak sah.

Setelah pemungutan suara selesai, KPPS kemudian bertugas untuk menghitung suara sah dan tidak sah.

Suara sah adalah suara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat suara tidak rusak.
  2. Tanda coblos jelas dan tidak lebih dari satu kali pada kolom yang tersedia.
  3. Surat suara tidak dicoblos di luar kolom yang tersedia.

Suara tidak sah adalah suara yang tidak memenuhi salah satu persyaratan tersebut. Misalnya, surat suara rusak, tanda coblos tidak jelas, atau surat suara dicoblos di luar kolom yang tersedia.

KPPS menghitung suara sah dan tidak sah dengan cara sebagai berikut:

  1. KPPS membuka kotak suara dan mengeluarkan semua surat suara.
  2. KPPS memilah surat suara menjadi dua bagian, yaitu surat suara sah dan surat suara tidak sah.
  3. KPPS menghitung jumlah surat suara sah dan surat suara tidak sah.
  4. KPPS mencatat hasil penghitungan suara sah dan tidak sah pada formulir yang telah disediakan.

Hasil penghitungan suara sah dan tidak sah tersebut kemudian disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Demikian penjelasan mengenai tugas dan wewenang KPPS dalam menghitung suara sah dan tidak sah. Semoga informasi ini bermanfaat.

Conclusion

KPPS memiliki wewenang yang cukup luas dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat desa/kelurahan. Wewenang tersebut meliputi persiapan TPS dan perlengkapannya, penerimaan dan pemeriksaan KTP pemilih, pencetakan dan penyerahan surat suara, pengawasan jalannya pemungutan suara, penghitungan suara sah dan tidak sah, serta penetapan hasil penghitungan suara di TPS.

KPPS harus menggunakan wewenangnya dengan sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar, tertib, jujur, dan adil. KPPS juga harus bersikap profesional dan menjaga integritasnya selama menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, KPPS dapat menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan bermartabat. KPPS dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

Demikian penjelasan mengenai tugas dan wewenang KPPS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.