Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota merupakan lembaga mandiri yang menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat kabupaten/kota. KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. KPU Kabupaten/Kota juga harus menjaga netralitas dan independensi dalam menjalankan tugasnya.
Berikut ini adalah tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota:
Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten Kota
Berikut ini adalah 5 tugas dan wewenang penting KPU Kabupaten/Kota:
- Menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada
- Menetapkan daftar pemilih
- Melaksanakan penghitungan suara
- Menetapkan hasil Pemilu dan Pilkada
- Mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada
KPU Kabupaten/Kota juga mempunyai tugas dan wewenang lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada
KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat kabupaten/kota.
- Menetapkan jadwal Pemilu dan Pilkada
KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal Pemilu dan Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
KPU Kabupaten/Kota membentuk KPPS untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Mendistribusikan logistik Pemilu dan Pilkada
KPU Kabupaten/Kota mendistribusikan logistik Pemilu dan Pilkada, seperti surat suara, tinta, dan bilik suara, ke seluruh TPS.
- Melaksanakan pemungutan suara
KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pemungutan suara pada hari yang telah ditetapkan.
Setelah pemungutan suara selesai, KPU Kabupaten/Kota melakukan penghitungan suara dan menetapkan hasil Pemilu dan Pilkada.
Menetapkan Daftar Pemilih
KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk menetapkan daftar pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu dan Pilkada.
Dalam menetapkan daftar pemilih, KPU Kabupaten/Kota melakukan beberapa tahapan, yaitu:
- Pendataan pemilih
KPU Kabupaten/Kota melakukan pendataan pemilih dengan cara mendatangi rumah-rumah warga dan mencatat data diri pemilih, seperti nama, alamat, dan nomor identitas. - Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS)
Setelah pendataan pemilih selesai, KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS. DPS kemudian diumumkan kepada masyarakat selama 14 hari. - Tanggapan masyarakat terhadap DPS
Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap DPS yang telah diumumkan. Tanggapan masyarakat dapat berupa usulan penambahan, pengurangan, atau perbaikan data pemilih. - Penyusunan daftar pemilih tetap (DPT)
Setelah menerima tanggapan masyarakat terhadap DPS, KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih tetap (DPT). DPT merupakan daftar pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu dan Pilkada.
DPT kemudian ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan diumumkan kepada masyarakat.
Pemilih yang namanya tercantum dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu identitas yang sah, seperti KTP atau SIM, pada hari pemungutan suara.
Melaksanakan Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penghitungan suara.
Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS di masing-masing TPS. KPPS menghitung jumlah suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik.
Setelah penghitungan suara di tingkat TPS selesai, KPPS membuat berita acara penghitungan suara dan menyerahkannya kepada KPU Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten/Kota kemudian melakukan rekapitulasi penghitungan suara dari seluruh TPS. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh saksi dari partai politik peserta Pemilu atau Pilkada.
Setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilu atau Pilkada.
Hasil Pemilu atau Pilkada kemudian diumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan papan pengumuman KPU Kabupaten/Kota.
Menetapkan Hasil Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan rekapitulasi penghitungan suara, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilu atau Pilkada.
Penetapan hasil Pemilu atau Pilkada dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh saksi dari partai politik peserta Pemilu atau Pilkada.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari seluruh TPS. Setelah itu, KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon atau partai politik yang memperoleh suara terbanyak sebagai pemenang Pemilu atau Pilkada.
Penetapan hasil Pemilu atau Pilkada dituangkan dalam berita acara penetapan hasil Pemilu atau Pilkada.
Berita acara penetapan hasil Pemilu atau Pilkada kemudian ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi dari partai politik peserta Pemilu atau Pilkada.
Hasil Pemilu atau Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota bersifat final dan mengikat.
Mengawasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada
KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di wilayahnya.
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
KPU Kabupaten/Kota mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, mulai dari pendaftaran calon hingga penetapan hasil Pemilu dan Pilkada.
- Menyelesaikan sengketa Pemilu dan Pilkada
KPU Kabupaten/Kota bertugas menyelesaikan sengketa Pemilu dan Pilkada yang terjadi di wilayahnya. Sengketa Pemilu dan Pilkada dapat berupa sengketa hasil Pemilu dan Pilkada, sengketa penetapan calon, dan sengketa lainnya.
- Menindak pelanggaran Pemilu dan Pilkada
KPU Kabupaten/Kota berwenang untuk menindak pelanggaran Pemilu dan Pilkada yang terjadi di wilayahnya. Pelanggaran Pemilu dan Pilkada dapat berupa pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan pelanggaran lainnya.
- Mencegah terjadinya kecurangan Pemilu dan Pilkada
KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk mencegah terjadinya kecurangan Pemilu dan Pilkada di wilayahnya. Kecurangan Pemilu dan Pilkada dapat berupa manipulasi suara, penyuapan, dan kecurangan lainnya.
Dengan mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, KPU Kabupaten/Kota memastikan bahwa Pemilu dan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.
Conclusion
KPU Kabupaten/Kota memiliki wewenang yang luas dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Wewenang tersebut meliputi menetapkan jadwal Pemilu dan Pilkada, membentuk KPPS, mendistribusikan logistik Pemilu dan Pilkada, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan hasil Pemilu dan Pilkada, serta mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Dengan wewenang tersebut, KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Pemilu dan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. KPU Kabupaten/Kota juga harus memastikan bahwa hak pilih warga negara terpenuhi dan tidak ada pelanggaran Pemilu dan Pilkada yang terjadi.
KPU Kabupaten/Kota merupakan lembaga yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Keberhasilan Pemilu dan Pilkada sangat bergantung pada kinerja KPU Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, KPU Kabupaten/Kota harus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan wewenangnya dengan baik dan menghasilkan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas.