Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. KY memiliki tugas dan wewenang dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
KY beranggotakan 11 (sebelas) orang yang terdiri dari 5 (lima) orang hakim agung, 2 (dua) orang hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, dan 4 (empat) orang ahli hukum. Anggota KY dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan usulan dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Presiden. Masa jabatan anggota KY adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KY berpedoman pada prinsip-prinsip independensi, imparsialitas, transparansi, dan akuntabilitas. KY memiliki kewenangan untuk menerima dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, melakukan penyidikan, dan memutus perkara pelanggaran kode etik hakim. KY juga berwenang untuk mengajukan usul kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
tugas dan wewenang ky
Menjaga kehormatan hakim.
- Menegakkan martabat hakim.
- Mengawasi perilaku hakim.
- Menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
- Memutus perkara pelanggaran kode etik hakim.
Mengajukan usul pengangkatan dan pemberhentian hakim agung.
Menegakkan martabat hakim.
Martabat hakim merupakan salah satu pilar utama dalam sistem peradilan yang adil dan berwibawa. Hakim yang bermartabat akan mampu menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, tanpa takut atau pun terpengaruh oleh pihak manapun.
- Menjaga independensi hakim
KY berwenang untuk menjaga independensi hakim dengan cara mengawasi perilaku hakim dan menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. KY juga berwenang untuk memutus perkara pelanggaran kode etik hakim dan menjatuhkan sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik.
- Mengawasi perilaku hakim
KY berwenang untuk mengawasi perilaku hakim baik di dalam maupun di luar persidangan. KY dapat menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim dan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Jika terbukti hakim telah melanggar kode etik, KY dapat menjatuhkan sanksi kepada hakim tersebut.
- Menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim kepada KY. Laporan tersebut dapat disampaikan secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik. KY akan memeriksa laporan tersebut dan jika terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik hakim, KY akan melakukan penyidikan.
- Memutus perkara pelanggaran kode etik hakim
Jika terbukti hakim telah melanggar kode etik, KY dapat menjatuhkan sanksi kepada hakim tersebut. Sanksi yang dapat dijatuhkan oleh KY antara lain teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.
Dengan menegakkan martabat hakim, KY turut menjaga dan meningkatkan kualitas sistem peradilan di Indonesia.
Mengawasi perilaku hakim.
KY memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim baik di dalam maupun di luar persidangan. Tujuan dari pengawasan perilaku hakim ini adalah untuk menjaga martabat hakim dan menegakkan kode etik hakim.
- Mengawasi perilaku hakim di dalam persidangan
KY dapat mengawasi perilaku hakim di dalam persidangan melalui berbagai cara, antara lain dengan menghadiri persidangan, memeriksa rekaman persidangan, dan menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim di dalam persidangan.
- Mengawasi perilaku hakim di luar persidangan
KY juga dapat mengawasi perilaku hakim di luar persidangan. KY dapat menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim di luar persidangan, seperti hakim yang menerima suap, hakim yang terlibat dalam politik praktis, atau hakim yang melakukan perbuatan tercela lainnya.
- Menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim kepada KY. Laporan tersebut dapat disampaikan secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik. KY akan memeriksa laporan tersebut dan jika terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik hakim, KY akan melakukan penyidikan.
- Melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim
Jika KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan cara meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan terlapor. KY juga dapat memeriksa dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Dengan mengawasi perilaku hakim, KY turut menjaga martabat hakim dan menegakkan kode etik hakim. Hal ini penting untuk menjaga kualitas sistem peradilan di Indonesia.
Menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim kepada KY. Laporan tersebut dapat disampaikan secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik. Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim harus memuat sekurang-kurangnya identitas pelapor, identitas terlapor, uraian singkat tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, dan alat bukti yang mendukung dugaan pelanggaran kode etik hakim.
KY akan memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang diterimanya. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan cara meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan terlapor. KY juga dapat memeriksa dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Jika dari hasil pemeriksaan KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang cukup kuat, KY akan melakukan penyidikan. Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap dan kuat tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim. Penyidikan dilakukan oleh tim penyidik yang dibentuk oleh KY.
Jika dari hasil penyidikan KY menemukan bukti-bukti yang cukup kuat tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, KY akan menggelar sidang etik. Sidang etik dipimpin oleh majelis hakim etik yang dibentuk oleh KY. Majelis hakim etik akan memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Dengan menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, KY turut menjaga martabat hakim dan menegakkan kode etik hakim. Hal ini penting untuk menjaga kualitas sistem peradilan di Indonesia.
Memutus perkara pelanggaran kode etik hakim.
Jika dari hasil penyidikan KY menemukan bukti-bukti yang cukup kuat tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, KY akan menggelar sidang etik. Sidang etik dipimpin oleh majelis hakim etik yang dibentuk oleh KY. Majelis hakim etik akan memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim.
- Memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim
Majelis hakim etik akan memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh pelapor, terlapor, dan saksi. Majelis hakim etik juga dapat meminta keterangan dari ahli jika diperlukan.
- Menjatuhkan sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik
Jika majelis hakim etik memutuskan bahwa hakim terbukti melanggar kode etik, majelis hakim etik dapat menjatuhkan sanksi kepada hakim tersebut. Sanksi yang dapat dijatuhkan oleh majelis hakim etik antara lain teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.
- Mempublikasikan putusan sidang etik
KY akan mempublikasikan putusan sidang etik kepada masyarakat. Publikasi putusan sidang etik bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelanggaran kode etik hakim dan sanksi yang telah dijatuhkan kepada hakim tersebut.
- Melaksanakan putusan sidang etik
KY akan melaksanakan putusan sidang etik yang telah dijatuhkan kepada hakim. Pelaksanaan putusan sidang etik dilakukan oleh Mahkamah Agung atau Badan Peradilan Militer.
Dengan memutus perkara pelanggaran kode etik hakim, KY turut menjaga martabat hakim dan menegakkan kode etik hakim. Hal ini penting untuk menjaga kualitas sistem peradilan di Indonesia.
Kesimpulan
KY memiliki kewenangan yang luas dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kewenangan KY tersebut antara lain menerima dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, melakukan penyidikan, memutus perkara pelanggaran kode etik hakim, dan mengajukan usul kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
Dengan kewenangan tersebut, KY diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk menjaga kualitas sistem peradilan di Indonesia. Sistem peradilan yang berkualitas akan mampu menegakkan hukum dengan adil dan berwibawa, sehingga masyarakat dapat memperoleh keadilan.
Mari kita dukung KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan sistem peradilan yang berkualitas dan berkeadilan di Indonesia.