Tugas dan Wewenang MPR: Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia


Tugas dan Wewenang MPR: Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia


Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. MPR memiliki tugas dan wewenang yang luas, mulai dari menetapkan UUD 1945 hingga memilih presiden dan wakil presiden. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang tugas dan wewenang MPR.

MPR terdiri dari dua lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang dipilih melalui pemilihan umum daerah. MPR dipimpin oleh seorang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Selanjutnya, pada bagian selanjutnya kita akan membahas secara lebih spesifik mengenai tugas dan wewenang MPR, serta bagaimana MPR menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut.

tugas dan wewenang mpr

Berikut adalah 5 poin penting mengenai tugas dan wewenang MPR:

  • Menetapkan UUD 1945
  • Memilih presiden dan wakil presiden
  • Mengubah UUD 1945
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden

MPR melaksanakan tugas dan wewenangnya melalui sidang MPR yang diselenggarakan sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dapat bersifat: 1) Rapat Paripurna, 2) Rapat Gabungan antar Alat Kelengkapan MPR, dan 3) Rapat Alat Kelengkapan MPR.

Menetapkan UUD 1945

Salah satu tugas dan wewenang MPR yang paling penting adalah menetapkan UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar negara Indonesia yang mengatur tentang sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan hubungan antara warga negara dengan negara.

  • Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) menjadi Undang-Undang Dasar (UUD)

    MPR berwenang untuk mengesahkan RUU menjadi UUD. RUU yang diajukan kepada MPR dapat berasal dari pemerintah atau dari anggota MPR sendiri. Setelah RUU disetujui oleh mayoritas anggota MPR, maka RUU tersebut akan disahkan menjadi UUD.

  • Mengubah UUD

    MPR juga berwenang untuk mengubah UUD. Perubahan UUD dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan UUD dengan perkembangan zaman atau apabila terdapat kesalahan dalam UUD yang perlu diperbaiki. Perubahan UUD dilakukan melalui sidang MPR yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib MPR

    MPR berwenang untuk menetapkan Peraturan Tata Tertib MPR. Peraturan Tata Tertib MPR mengatur tentang tata cara pelaksanaan sidang MPR, hak dan kewajiban anggota MPR, serta tata tertib lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang MPR.

  • Menetapkan Tata Tertib Sidang MPR

    MPR berwenang untuk menetapkan Tata Tertib Sidang MPR. Tata Tertib Sidang MPR mengatur tentang tata cara pelaksanaan sidang MPR, hak dan kewajiban anggota MPR dalam sidang MPR, serta tata tertib lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan sidang MPR.

Dengan demikian, MPR memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga konstitusi negara dan memastikan bahwa konstitusi tersebut sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Memilih presiden dan wakil presiden

Salah satu tugas dan wewenang MPR yang paling penting adalah memilih presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia. Mereka dipilih oleh MPR dalam sidang MPR yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Proses pemilihan presiden dan wakil presiden diawali dengan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Pada hari pemilihan, anggota MPR akan memberikan suaranya untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mereka inginkan. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Setelah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, mereka akan dilantik oleh MPR dalam sidang MPR yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Presiden dan wakil presiden akan menjalankan tugas dan wewenangnya selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Apabila presiden dan/atau wakil presiden berhalangan tetap untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, maka MPR akan menyelenggarakan sidang MPR untuk memilih presiden dan/atau wakil presiden baru.

Dengan demikian, MPR memiliki peran yang sangat penting dalam memilih pemimpin negara yang akan menjalankan pemerintahan selama 5 tahun ke depan.

Mengubah UUD 1945

MPR berwenang untuk mengubah UUD 1945. Perubahan UUD 1945 dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan zaman atau apabila terdapat kesalahan dalam UUD 1945 yang perlu diperbaiki.

  • Usul perubahan UUD 1945

    Usul perubahan UUD 1945 dapat diajukan oleh:

    1. Presiden
    2. DPR
    3. DPD
    4. MPR
    5. Sekurang-kurangnya 1/3 jumlah anggota MPR
  • Tata cara perubahan UUD 1945

    Perubahan UUD 1945 dilakukan melalui sidang MPR yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Perubahan UUD 1945 disetujui apabila disetujui oleh sedikitnya 50% + 1 dari jumlah anggota MPR yang hadir.

  • Pemberlakuan perubahan UUD 1945

    Perubahan UUD 1945 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh MPR.

  • Larangan perubahan UUD 1945

    UUD 1945 tidak dapat diubah untuk:

    1. Mengubah bentuk negara
    2. Mengubah dasar negara
    3. Mengubah sistem pemerintahan

Dengan demikian, MPR memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga konstitusi negara dan memastikan bahwa konstitusi tersebut sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.