Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu Serta Mekanismenya


Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu Serta Mekanismenya


Pengawas pemilu atau biasa disebut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) merupakan lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu yang dibentuk oleh pemerintah. Panwaslu bertugas untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari pendaftaran calon peserta pemilu hingga pelaksanaan pemungutan suara. Selain tugasnya, Panwaslu juga memiliki wewenang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan jujur dan demokratis.

Panwaslu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Panwaslu terdiri dari tiga orang anggota yang ditunjuk oleh Presiden dan tiga orang anggota yang ditunjuk oleh DPR RI. Masa jabatan anggota Panwaslu adalah lima tahun.

Selanjutnya, pada bagian artikel ini akan dibahas mengenai tugas dan wewenang Panwaslu secara lebih rinci serta mekanisme kerja Panwaslu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

tugas dan wewenang pps

Panitia Pengawas Pemilu (PPS) memiliki tugas dan wewenang yang penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa/kelurahan.

  • Awasi tahapan pemilu
  • Cegah pelanggaran pemilu
  • Tangani pelanggaran pemilu
  • Putuskan sengketa pemilu
  • Laporkan hasil pengawasan

PPS menjalankan tugas dan wewenangnya secara independen dan profesional, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan jujur, adil, dan demokratis.

Awasi tahapan pemilu

Panitia Pengawas Pemilu (PPS) bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat desa/kelurahan. Tahapan pemilu meliputi:

  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

    PPS bertugas mengawasi pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, baik partai politik maupun calon perseorangan.

  • Penyusunan daftar pemilih

    PPS bertugas mengawasi penyusunan daftar pemilih, termasuk memastikan bahwa daftar pemilih tersebut akurat dan tidak memuat data pemilih ganda.

  • Pelaksanaan kampanye

    PPS bertugas mengawasi pelaksanaan kampanye, termasuk memastikan bahwa kampanye tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Pemungutan dan penghitungan suara

    PPS bertugas mengawasi pemungutan dan penghitungan suara, termasuk mengamankan kotak suara dan memastikan bahwa suara pemilih dihitung dengan benar.

PPS melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilu dengan cara:

  1. Melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan tahapan pemilu.
  2. Menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran pemilu.
  3. Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan melakukan investigasi dan meminta keterangan dari pihak terkait.

Cegah pelanggaran pemilu

Panitia Pengawas Pemilu (PPS) bertugas mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di tingkat desa/kelurahan. Pelanggaran pemilu dapat berupa:

  • Politik uang

    PPS bertugas mencegah praktik politik uang, yaitu pemberian atau penerimaan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu.

  • Kampanye hitam

    PPS bertugas mencegah kampanye hitam, yaitu penyebaran informasi bohong atau menyesatkan tentang calon tertentu untuk mempengaruhi pemilih agar tidak memilih calon tersebut.

  • Penghasutan dan intimidasi pemilih

    PPS bertugas mencegah penhasutan dan intimidasi pemilih, yaitu tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu dengan menggunakan ancaman atau kekerasan.

  • Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemilu

    PPS bertugas mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemilu, yaitu penggunaan fasilitas negara untuk mendukung atau menguntungkan calon tertentu.

PPS melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dengan cara:

  1. Melakukan sosialisasi tentang larangan pelanggaran pemilu kepada masyarakat.
  2. Mengawasi pelaksanaan kampanye untuk memastikan bahwa kampanye tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran pemilu dan menindaklanjutinya dengan melakukan investigasi.
  4. Bekerjasama dengan pihak terkait, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk mencegah dan menangani pelanggaran pemilu.

Tangani pelanggaran pemilu

Panitia Pengawas Pemilu (PPS) bertugas menangani pelanggaran pemilu di tingkat desa/kelurahan. Penanganan pelanggaran pemilu meliputi:

  1. Menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu
    PPS menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Laporan tersebut dapat berupa informasi tertulis, lisan, atau melalui media sosial.
  2. Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu
    PPS menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan melakukan investigasi. Investigasi dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari pihak terkait.
  3. Memutuskan apakah laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut terbukti atau tidak
    Setelah melakukan investigasi, PPS memutuskan apakah laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut terbukti atau tidak. Jika terbukti, PPS akan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran pemilu.
  4. Menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran pemilu
    Sanksi yang dapat diberikan oleh PPS kepada pihak yang melakukan pelanggaran pemilu meliputi:

    1. teguran tertulis
    2. peringatan tertulis
    3. pemotongan dana kampanye
    4. pencabutan status sebagai peserta pemilu

PPS dapat juga melaporkan pelanggaran pemilu yang bersifat pidana kepada pihak yang berwajib, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk diproses lebih lanjut.

PPS dalam menangani pelanggaran pemilu harus bersikap profesional dan tidak memihak. PPS harus memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran pemilu tanpa pandang bulu.

Putuskan sengketa pemilu

Panitia Pengawas Pemilu (PPS) bertugas memutuskan sengketa pemilu di tingkat desa/kelurahan. Sengketa pemilu dapat berupa:

  1. Sengketa hasil pemilu
    Sengketa hasil pemilu adalah sengketa yang terjadi karena adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran pemilu yang mempengaruhi hasil pemilu.
  2. Sengketa penetapan calon terpilih
    Sengketa penetapan calon terpilih adalah sengketa yang terjadi karena adanya dugaan kesalahan atau pelanggaran dalam penetapan calon terpilih oleh KPU.
  3. Sengketa pemilu lainnya
    Sengketa pemilu lainnya adalah sengketa yang terjadi terkait dengan pelaksanaan pemilu, seperti sengketa daftar pemilih, sengketa pelaksanaan kampanye, dan sengketa pemungutan dan penghitungan suara.

PPS memutuskan sengketa pemilu dengan cara:

  1. Menerima laporan sengketa pemilu
    PPS menerima laporan sengketa pemilu dari peserta pemilu, pemilih, atau pihak terkait lainnya.
  2. Memeriksa laporan sengketa pemilu
    PPS memeriksa laporan sengketa pemilu untuk memastikan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materil.
  3. Memanggil pihak terkait
    PPS memanggil pihak terkait, seperti peserta pemilu, pemilih, saksi, dan pihak lainnya yang dianggap perlu, untuk dimintai keterangan.
  4. Melakukan pemeriksaan lapangan
    PPS melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
  5. Memutuskan sengketa pemilu
    Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti, PPS memutuskan sengketa pemilu dengan mengeluarkan keputusan.

Keputusan PPS bersifat final dan mengikat bagi pihak terkait. Pihak terkait yang tidak puas dengan keputusan PPS dapat mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

PPS dalam memutus sengketa pemilu harus bersikap profesional, tidak memihak, dan berdasarkan pada bukti-bukti yang ada.

Laporkan hasil pengawasan

Panitia Pengawas Pemilu (PPS) bertugas melaporkan hasil pengawasan pemilu kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Laporan hasil pengawasan pemilu memuat:

  1. Hasil pengawasan tahapan pemilu
    Laporan hasil pengawasan tahapan pemilu memuat hasil pengawasan PPS terhadap seluruh tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran calon peserta pemilu hingga pelaksanaan pemungutan suara.
  2. Hasil pengawasan pelanggaran pemilu
    Laporan hasil pengawasan pelanggaran pemilu memuat hasil pengawasan PPS terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah kerjanya.
  3. Hasil pengawasan sengketa pemilu
    Laporan hasil pengawasan sengketa pemilu memuat hasil pengawasan PPS terhadap sengketa pemilu yang terjadi di wilayah kerjanya.
  4. Rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemilu
    Laporan hasil pengawasan pemilu juga memuat rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemilu. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu di masa mendatang agar lebih berkualitas dan demokratis.

PPS melaporkan hasil pengawasan pemilu kepada Panwascam secara berkala, paling lambat 1 (satu) hari setelah tahapan pemilu selesai dilaksanakan.

Panwascam kemudian meneruskan laporan hasil pengawasan pemilu dari PPS ke Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Panwaskab/Panwaslu Kota).

Panwaskab/Panwaslu Kota kemudian meneruskan laporan hasil pengawasan pemilu dari PPS dan Panwascam ke Bawaslu Provinsi.

Bawaslu Provinsi kemudian meneruskan laporan hasil pengawasan pemilu dari PPS, Panwascam, dan Panwaskab/Panwaslu Kota ke Bawaslu RI.

Bawaslu RI kemudian menyampaikan laporan hasil pengawasan pemilu kepada Presiden, DPR RI, dan masyarakat.

Laporan hasil pengawasan pemilu dari PPS sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.

Kesimpulan

Panitia Pengawas Pemilu (PPS) memiliki wewenang yang besar dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa/kelurahan. Wewenang tersebut meliputi:

  • mengawasi tahapan pemilu
  • mencegah pelanggaran pemilu
  • menangani pelanggaran pemilu
  • memutuskan sengketa pemilu
  • melaporkan hasil pengawasan

PPS menjalankan wewenangnya secara independen dan profesional, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan jujur, adil, dan demokratis.

Dengan adanya wewenang yang dimiliki oleh PPS, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan berkualitas, serta menghasilkan pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab.