Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang sangat penting bagi Indonesia. Untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemilu, pemerintah telah membentuk berbagai lembaga penyelenggara, salah satunya adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS merupakan lembaga penyelenggara pemilu tingkat kelurahan/desa. PPS memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu, di antaranya:
Selanjutnya, mari kita bahas secara lebih rinci mengenai tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024.
tugas dan wewenang pps pemilu 2024
PPS memiliki beberapa tugas dan wewenang penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024, di antaranya:
- Menyelenggarakan pemungutan suara
- Menetapkan hasil pemungutan suara
- Menyampaikan hasil pemungutan suara
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
- Menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemungutan suara
Dengan melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, PPS diharapkan dapat menyelenggarakan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.
Menyelenggarakan pemungutan suara
Salah satu tugas utama PPS Pemilu 2024 adalah menyelenggarakan pemungutan suara. Tugas ini meliputi:
1. Menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) yang layak dan memenuhi standar.
2. Menyediakan kotak suara dan surat suara yang cukup.
3. Mendistribusikan surat suara kepada para pemilih.
4. Memastikan bahwa pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
5. Mengawasi jalannya pemungutan suara dan memastikan bahwa tidak terjadi kecurangan atau pelanggaran.
6. Mencatat hasil pemungutan suara di TPS.
PPS juga bertugas untuk mengumumkan hasil pemungutan suara di TPS dan menyampaikan hasil tersebut kepada KPU kecamatan.
Dengan melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPS diharapkan dapat menyelenggarakan pemungutan suara yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.
Menetapkan hasil pemungutan suara
Setelah pemungutan suara selesai, PPS bertugas untuk menetapkan hasil pemungutan suara di TPS. Tugas ini meliputi:
1. Memeriksa keabsahan surat suara yang masuk.
2. Menghitung jumlah surat suara yang sah dan tidak sah.
3. Mencatat perolehan suara masing-masing pasangan calon atau partai politik.
4. Membuat berita acara penetapan hasil pemungutan suara.
5. Menandatangani berita acara penetapan hasil pemungutan suara bersama dengan para saksi.
Berita acara penetapan hasil pemungutan suara kemudian disampaikan kepada KPU kecamatan. KPU kecamatan selanjutnya akan melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara dari seluruh TPS di wilayah kecamatan tersebut.
Dengan melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPS diharapkan dapat menetapkan hasil pemungutan suara di TPS secara akurat dan transparan.
Menyampaikan hasil pemungutan suara
Setelah menetapkan hasil pemungutan suara di TPS, PPS bertugas untuk menyampaikan hasil tersebut kepada KPU kecamatan. Tugas ini meliputi:
- Menyiapkan berita acara penetapan hasil pemungutan suara.
Berita acara ini harus ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS serta para saksi.
- Membuat salinan berita acara penetapan hasil pemungutan suara.
Salinan berita acara ini harus diberikan kepada para saksi dan KPPS.
- Menyerahkan berita acara penetapan hasil pemungutan suara kepada KPU kecamatan.
Berita acara ini harus diserahkan paling lambat 12 jam setelah pemungutan suara selesai.
- Melaporkan hasil pemungutan suara secara daring.
PPS juga harus melaporkan hasil pemungutan suara secara daring melalui aplikasi yang disediakan oleh KPU.
Dengan melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPS diharapkan dapat menyampaikan hasil pemungutan suara secara akurat dan transparan.
Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
PPS bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Tugas ini meliputi:
- Memastikan bahwa pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
PPS harus memastikan bahwa tidak terjadi kecurangan atau pelanggaran selama pemungutan suara berlangsung.
- Mengawasi jalannya pemungutan suara dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.
PPS harus melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi kepada KPU kecamatan.
- Menjaga keamanan dan ketertiban di TPS.
PPS harus bekerja sama dengan pihak keamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di TPS.
- Menyelesaikan sengketa yang terjadi selama pemungutan suara.
PPS harus menyelesaikan sengketa yang terjadi selama pemungutan suara dengan adil dan bijaksana.
Dengan melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPS diharapkan dapat mengawasi pelaksanaan pemungutan suara secara efektif dan mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran.
Menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemungutan suara
PPS bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Tugas ini meliputi:
- Berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menjaga keamanan TPS.
PPS harus berkoordinasi dengan pihak keamanan, seperti Polri dan TNI, untuk menjaga keamanan TPS.
- Mengawasi jalannya pemungutan suara dan melaporkan setiap gangguan keamanan yang terjadi.
PPS harus mengawasi jalannya pemungutan suara dan melaporkan setiap gangguan keamanan yang terjadi kepada pihak keamanan.
- Menyelesaikan konflik atau perselisihan yang terjadi di TPS.
PPS harus menyelesaikan konflik atau perselisihan yang terjadi di TPS dengan adil dan bijaksana.
- Mengimbau kepada para pemilih untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pemungutan suara berlangsung.
PPS harus mengimbau kepada para pemilih untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pemungutan suara berlangsung.
Dengan melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPS diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Conclusion
PPS memiliki wewenang yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Wewenang tersebut meliputi menyelenggarakan pemungutan suara, menetapkan hasil pemungutan suara, menyampaikan hasil pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, dan menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemungutan suara.
Dengan melaksanakan wewenangnya tersebut, PPS diharapkan dapat menyelenggarakan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas. Oleh karena itu, anggota PPS harus menjalankan tugas dan wewenangnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.