Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau kelurahan. PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dan beranggotakan 7 orang.
Tugas pokok PPS meliputi:
Berikut ini rincian tugas, kewajiban, dan wewenang PPS:
tugas kewajiban dan wewenang pps
PPS bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat desa/kelurahan.
- Menyelenggarakan pemilu
- Menghitung suara
- Menetapkan hasil pemilu
- Mengawasi pelaksanaan pemilu
- Menjaga keamanan dan ketertiban pemilu
PPS memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, jujur, adil, dan akuntabel.
Menyelenggarakan pemilu
Menyelenggarakan pemilu merupakan tugas utama PPS. Tugas ini meliputi:
- Menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
PPS bertugas menyiapkan TPS, termasuk menyediakan bilik suara, kotak suara, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
- Melaksanakan Pemungutan Suara
PPS bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS. Tugas ini meliputi menerima kedatangan pemilih, memeriksa identitas pemilih, dan memberikan surat suara kepada pemilih.
- Menghitung Suara
Setelah pemungutan suara selesai, PPS bertugas menghitung suara. Tugas ini meliputi membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menghitung jumlah suara untuk setiap pasangan calon.
- Menyatakan Hasil Pemilihan
Setelah penghitungan suara selesai, PPS bertugas menyatakan hasil pemilihan. Tugas ini meliputi mengumumkan hasil pemilihan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil pemilihan kepada KPU kabupaten/kota.
Dalam menyelenggarakan pemilu, PPS harus bekerja sama dengan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri). PPS juga harus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemilu.
Menghitung suara
Setelah pemungutan suara selesai, PPS bertugas menghitung suara. Tugas ini meliputi membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menghitung jumlah suara untuk setiap pasangan calon.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di TPS, disaksikan oleh para saksi dari pasangan calon dan masyarakat umum. PPS harus memastikan bahwa penghitungan suara dilakukan dengan jujur dan adil.
Berikut ini adalah langkah-langkah penghitungan suara yang dilakukan oleh PPS:
- Membuka kotak suara
PPS membuka kotak suara dengan disaksikan oleh para saksi dan masyarakat umum. - Mengeluarkan surat suara
PPS mengeluarkan surat suara dari kotak suara satu per satu. - Menghitung jumlah surat suara
PPS menghitung jumlah surat suara yang sah dan tidak sah. Surat suara yang sah adalah surat suara yang tidak rusak dan tidak tercoblos lebih dari satu pasangan calon. - Menghitung jumlah suara untuk setiap pasangan calon
PPS menghitung jumlah suara yang diperoleh oleh setiap pasangan calon. Penghitungan suara dilakukan dengan cara mencocokkan tanda coblos pada surat suara dengan nama pasangan calon yang tertera di surat suara. - Mencatat hasil penghitungan suara
PPS mencatat hasil penghitungan suara dalam formulir khusus yang telah disediakan oleh KPU.
Setelah penghitungan suara selesai, PPS mengumumkan hasil penghitungan suara kepada masyarakat umum dan menyampaikan hasil penghitungan suara kepada KPU kabupaten/kota.
Menetapkan hasil pemilu
Setelah penghitungan suara selesai, PPS bertugas menetapkan hasil pemilu. Tugas ini meliputi:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara
PPS mengumumkan hasil penghitungan suara kepada masyarakat umum dan menyampaikan hasil penghitungan suara kepada KPU kabupaten/kota. - Menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
PPS menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pemenang pemilu. - Menerbitkan berita acara penetapan hasil pemilu
PPS menerbitkan berita acara penetapan hasil pemilu yang ditandatangani oleh seluruh anggota PPS. - Menyerahkan berita acara penetapan hasil pemilu kepada KPU kabupaten/kota
PPS menyerahkan berita acara penetapan hasil pemilu kepada KPU kabupaten/kota.
KPU kabupaten/kota kemudian akan menetapkan hasil pemilu untuk seluruh wilayah kabupaten/kota. Hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota bersifat final dan mengikat.
Dalam menetapkan hasil pemilu, PPS harus memastikan bahwa penetapan tersebut dilakukan dengan jujur dan adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengawasi pelaksanaan pemilu
PPS bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu di wilayah kerjanya. Tugas ini meliputi:
- Mengawasi persiapan pelaksanaan pemilu
PPS mengawasi persiapan pelaksanaan pemilu, termasuk penyiapan TPS, pengadaan perlengkapan pemungutan suara, dan pemutakhiran daftar pemilih. - Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
PPS mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS, termasuk memastikan bahwa pemungutan suara berjalan tertib, aman, dan lancar. - Mengawasi penghitungan suara
PPS mengawasi penghitungan suara di TPS, termasuk memastikan bahwa penghitungan suara dilakukan dengan jujur dan adil. - Mengawasi penetapan hasil pemilu
PPS mengawasi penetapan hasil pemilu di wilayah kerjanya, termasuk memastikan bahwa penetapan hasil pemilu dilakukan dengan jujur dan adil.
Dalam mengawasi pelaksanaan pemilu, PPS harus bekerja sama dengan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri). PPS juga harus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemilu.
Menjaga keamanan dan ketertiban pemilu
PPS bertugas menjaga keamanan dan ketertiban pemilu di wilayah kerjanya. Tugas ini meliputi:
- Berkoordinasi dengan aparat keamanan
PPS berkoordinasi dengan aparat keamanan, seperti kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemilu. - Menyiapkan petugas keamanan di TPS
PPS menyiapkan petugas keamanan di TPS untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pemungutan suara. - Mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran pemilu
PPS mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran pemilu, seperti politik uang, intimidasi pemilih, dan pencoblosan ganda. - Menangani konflik dan perselisihan yang terjadi selama pemilu
PPS menangani konflik dan perselisihan yang terjadi selama pemilu, seperti konflik antar pendukung pasangan calon dan perselisihan tentang hasil pemilu.
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemilu, PPS harus bekerja sama dengan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri). PPS juga harus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemilu.
Kesimpulan
PPS memiliki wewenang yang cukup luas dalam menyelenggarakan pemilu. Wewenang tersebut meliputi menyelenggarakan pemilu, menghitung suara, menetapkan hasil pemilu, mengawasi pelaksanaan pemilu, dan menjaga keamanan dan ketertiban pemilu.
Dalam menjalankan wewenangnya, PPS harus bekerja secara profesional, jujur, adil, dan akuntabel. PPS juga harus berkoordinasi dengan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), serta aparat keamanan untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.
Dengan demikian, PPS memegang peran penting dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Oleh karena itu, masyarakat harus mendukung kerja PPS dan ikut mengawasi pelaksanaan pemilu agar berjalan dengan jujur dan adil.