Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Dalam Pemilu


Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Dalam Pemilu


Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPS) merupakan salah satu badan penyelenggara pemilu yang memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. PPS dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan berkedudukan di desa/kelurahan.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPS bertanggung jawab kepada PPK. PPS memiliki beberapa tugas, wewenang, dan kewajiban yang harus dilaksanakan selama penyelenggaraan pemilu. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam pemilu:

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang tersebut, PPS memiliki beberapa tugas, wewenang, dan kewajiban yang harus dilaksanakan selama penyelenggaraan pemilu.

tugas wewenang dan kewajiban pps

 

  • Melaksanakan tahapan pemilu
  • Membentuk KPPS
  • Menyusun daftar pemilih
  • Mendistribusikan logistik pemilu
  • Menyampaikan hasil pemilu

 

Melaksanakan tahapan pemilu

PPS bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilu di tingkat kelurahan/desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan pemilu meliputi:

  • Perencanaan dan persiapan pemilu
  • Pendaftaran dan verifikasi partai politik
  • Pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu
  • Penyusunan daftar pemilih
  • Kampanye pemilu
  • Pemungutan dan penghitungan suara
  • Rekapitulasi hasil pemilu
  • Penetapan hasil pemilu

PPS wajib melaksanakan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan jadwal dan tata cara yang telah ditetapkan oleh KPU. PPS juga wajib memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPS berkoordinasi dengan PPK, KPPS, dan instansi terkait lainnya. PPS juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tahapan pemilu kepada PPK secara berkala.

PPS memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pelaksanaan tahapan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Keputusan PPS bersifat final dan mengikat bagi KPPS dan pemilih.

Membentuk KPPS

PPS bertugas membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kelurahan/desa. KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemungutan suara.

PPS menyusun daftar calon anggota KPPS berdasarkan usulan dari RT/RW dan tokoh masyarakat setempat. Daftar calon anggota KPPS kemudian disampaikan kepada PPK untuk ditetapkan.

Setelah ditetapkan oleh PPK, PPS mengumumkan daftar anggota KPPS kepada masyarakat. Anggota KPPS wajib mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh PPS. Pembekalan tersebut meliputi materi tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara, serta tugas dan kewajiban anggota KPPS.

Anggota KPPS wajib hadir di TPS pada hari pemungutan suara. Anggota KPPS bertugas membuka dan menutup TPS, menerima kedatangan pemilih, memeriksa identitas pemilih, memberikan surat suara kepada pemilih, membantu pemilih yang kesulitan menggunakan hak pilihnya, serta melakukan penghitungan suara.

Setelah penghitungan suara selesai, anggota KPPS wajib membuat berita acara hasil pemungutan suara dan menyampaikannya kepada PPS. PPS kemudian menyampaikan berita acara hasil pemungutan suara kepada PPK.

Menyusun daftar pemilih

PPS bertugas menyusun daftar pemilih di wilayah kelurahan/desa. Daftar pemilih digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah surat suara yang dibutuhkan dan untuk memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

  • Pendataan pemilih

    PPS melakukan pendataan pemilih dengan mendatangi rumah-rumah warga. PPS mencatat nama, NIK, alamat, dan tanggal lahir setiap pemilih.

  • Verifikasi data pemilih

    PPS memverifikasi data pemilih yang telah terkumpul dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). PPS juga melakukan verifikasi faktual untuk memastikan bahwa pemilih yang terdaftar benar-benar ada dan memenuhi syarat sebagai pemilih.

  • Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS)

    Setelah data pemilih diverifikasi, PPS menyusun daftar pemilih sementara (DPS). DPS diumumkan kepada masyarakat selama 14 hari. Masyarakat dapat mengajukan keberatan jika namanya tidak tercantum dalam DPS atau jika ada kesalahan dalam data pemilih.

  • Penyusunan daftar pemilih tetap (DPT)

    Setelah DPS ditetapkan, PPS menyusun daftar pemilih tetap (DPT). DPT digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan pemungutan suara. DPT diumumkan kepada masyarakat 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

PPS wajib memastikan bahwa daftar pemilih yang disusun akurat dan lengkap. Daftar pemilih harus memuat nama, NIK, alamat, dan tanggal lahir setiap pemilih. Daftar pemilih juga harus memuat keterangan tentang jenis kelamin, pekerjaan, dan pendidikan setiap pemilih.

Mendistribusikan logistik pemilu

PPS bertugas mendistribusikan logistik pemilu ke seluruh TPS di wilayah kelurahan/desa. Logistik pemilu meliputi surat suara, tinta, segel, kotak suara, dan formulir-formulir yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemungutan suara.

  • Menerima logistik pemilu dari PPK

    PPS menerima logistik pemilu dari PPK. Logistik pemilu yang diterima PPS harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan bahwa jumlah dan jenis logistik pemilu sesuai dengan yang tertera dalam berita acara serah terima logistik pemilu.

  • Menyimpan logistik pemilu dengan aman

    PPS menyimpan logistik pemilu dengan aman di tempat yang telah ditentukan. Tempat penyimpanan logistik pemilu harus memenuhi syarat keamanan, seperti tidak mudah dimasuki oleh orang yang tidak berkepentingan dan tidak mudah terbakar.

  • Mendistribusikan logistik pemilu ke TPS

    Pada hari pemungutan suara, PPS mendistribusikan logistik pemilu ke seluruh TPS di wilayah kelurahan/desa. Logistik pemilu harus didistribusikan tepat waktu agar pemungutan suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

  • Menyampaikan berita acara distribusi logistik pemilu kepada PPK

    Setelah logistik pemilu didistribusikan ke seluruh TPS, PPS menyampaikan berita acara distribusi logistik pemilu kepada PPK. Berita acara tersebut berisi tentang jumlah dan jenis logistik pemilu yang telah didistribusikan ke masing-masing TPS.

PPS wajib memastikan bahwa logistik pemilu didistribusikan dengan aman dan tepat waktu. Logistik pemilu harus disimpan dengan baik agar tidak rusak atau hilang.

Menyampaikan hasil pemilu

PPS bertugas menyampaikan hasil pemilu di wilayah kelurahan/desa kepada PPK. Hasil pemilu yang disampaikan PPS meliputi hasil penghitungan suara di seluruh TPS di wilayah kelurahan/desa.

  • Menerima berita acara hasil pemungutan suara dari KPPS

    Setelah penghitungan suara di TPS selesai, KPPS membuat berita acara hasil pemungutan suara. Berita acara tersebut berisi tentang jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing calon atau partai politik.

  • Merekapitulasi hasil pemungutan suara

    PPS merekapitulasi hasil pemungutan suara dari seluruh TPS di wilayah kelurahan/desa. Rekapitulasi hasil pemungutan suara dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh saksi dari masing-masing calon atau partai politik.

  • Menyusun berita acara rekapitulasi hasil pemungutan suara

    Setelah rekapitulasi hasil pemungutan suara selesai, PPS menyusun berita acara rekapitulasi hasil pemungutan suara. Berita acara tersebut berisi tentang jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing calon atau partai politik di seluruh TPS di wilayah kelurahan/desa.

  • Menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil pemungutan suara kepada PPK

    PPS menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil pemungutan suara kepada PPK. Berita acara tersebut kemudian disampaikan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota.

PPS wajib memastikan bahwa hasil pemilu yang disampaikan kepada PPK akurat dan benar. Hasil pemilu harus disampaikan tepat waktu agar proses selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan jadwal.

Conclusion

PPS memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terkait pelaksanaan tahapan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Keputusan PPS bersifat final dan mengikat bagi KPPS dan pemilih. Wewenang PPS ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu dapat dilaksanakan secara lancar, tertib, dan demokratis.

PPS harus menggunakan wewenangnya dengan bijaksana dan bertanggung jawab. PPS harus selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, pemilu dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas.