Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024


Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024


Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peran yang sangat penting.

PPS merupakan penyelenggara Pemilu tingkat desa/kelurahan. PPS bertugas menyelenggarakan Pemilu di wilayahnya masing-masing. Tugas PPS sangat beragam, mulai dari mempersiapkan hingga melaksanakan Pemilu. Selain itu, PPS juga memiliki wewenang dan kewajiban tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tuntas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pemilu 2024. Mari kita simak penjelasannya berikut ini:

tugas wewenang kewajiban pps pemilu 2024

PPS punya banyak tugas dalam Pemilu 2024.

  • Siapkan logistik
  • Daftar pemilih
  • Kelola TPS
  • Hitung suara
  • Rekapitulasi hasil

Selain tugas, PPS juga punya wewenang dan kewajiban.

Siapkan logistik

Salah satu tugas penting PPS Pemilu 2024 adalah menyiapkan logistik. Logistik Pemilu meliputi berbagai macam barang yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pemilu, seperti:

  • Kotak suara
  • Bilik suara
  • Surat suara
  • Tinta sidik jari
  • Spidol
  • Formulir-formulir
  • Peralatan komputer
  • Peralatan kesehatan
  • Dan lain-lain

PPS harus memastikan bahwa semua logistik Pemilu tersedia dalam jumlah yang cukup dan dalam kondisi yang baik. PPS juga harus mendistribusikan logistik Pemilu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu.

Selain menyiapkan logistik Pemilu, PPS juga bertugas menjaga keamanan logistik tersebut. PPS harus memastikan bahwa logistik Pemilu tidak rusak atau hilang. PPS juga harus mencegah terjadinya kecurangan dalam penggunaan logistik Pemilu.

PPS harus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan bahwa logistik Pemilu tersedia dalam jumlah yang cukup, dalam kondisi yang baik, dan didistribusikan tepat waktu.

Dengan demikian, PPS dapat menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan lancar dan sukses.

Daftar pemilih

Salah satu tugas penting PPS Pemilu 2024 adalah menyusun daftar pemilih. Daftar pemilih merupakan daftar yang memuat nama-nama warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu.

PPS menyusun daftar pemilih berdasarkan data kependudukan yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). PPS kemudian melakukan verifikasi dan validasi data tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada pemilih yang terdaftar ganda atau tidak memenuhi syarat.

PPS juga bertugas mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) kepada masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan keberatan jika namanya tidak tercantum dalam DPS atau ada kesalahan dalam penulisan nama, tanggal lahir, atau alamat.

Setelah menerima masukan dari masyarakat, PPS menyusun daftar pemilih tetap (DPT). DPT merupakan daftar pemilih yang sah dan berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

PPS harus memastikan bahwa DPT disusun secara akurat dan lengkap. PPS juga harus mendistribusikan DPT ke TPS-TPS tepat waktu.

Dengan demikian, PPS dapat memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Kelola TPS

PPS Pemilu 2024 bertugas mengelola Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS merupakan tempat dimana pemilih datang untuk menggunakan hak pilihnya.

PPS harus memastikan bahwa TPS disiapkan dengan baik sebelum hari pemungutan suara. PPS harus menyediakan bilik suara, kotak suara, surat suara, tinta sidik jari, spidol, formulir-formulir, dan peralatan lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemungutan suara.

PPS juga harus mengatur tata letak TPS agar pemilih dapat dengan mudah masuk, keluar, dan menggunakan hak pilihnya. PPS juga harus memastikan bahwa TPS bersih, aman, dan nyaman.

Pada hari pemungutan suara, PPS bertugas membuka dan menutup TPS tepat waktu. PPS juga bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara dan memastikan bahwa pemungutan suara berlangsung dengan lancar, tertib, dan aman.

Setelah pemungutan suara selesai, PPS bertugas menghitung suara dan menyusun berita acara hasil pemungutan suara. PPS kemudian mengirimkan berita acara hasil pemungutan suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hitung suara

Setelah pemungutan suara selesai, PPS Pemilu 2024 bertugas menghitung suara.

Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di TPS. PPS dibantu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penghitungan suara.

PPS terlebih dahulu membuka kotak suara dan mengeluarkan surat suara yang telah digunakan oleh pemilih. PPS kemudian memilah-milah surat suara berdasarkan jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPD RI, pemilihan anggota DPRD Provinsi, dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah surat suara dipilah-pilah, PPS mulai menghitung suara. Penghitungan suara dilakukan dengan cara mencocokkan tanda pilihan pemilih dengan daftar calon yang tertera pada surat suara.

Setelah semua suara dihitung, PPS menyusun berita acara hasil penghitungan suara. Berita acara tersebut ditandatangani oleh seluruh anggota PPS dan KPPS. Berita acara tersebut kemudian dikirimkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Rekapitulasi hasil

Setelah semua TPS selesai melakukan penghitungan suara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional.

Di tingkat kecamatan, PPK akan menerima berita acara hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya. PPK kemudian akan menjumlahkan suara-suara tersebut dan menyusun berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.

Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

Di tingkat kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota akan menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh kecamatan di wilayahnya. KPU kabupaten/kota kemudian akan menjumlahkan suara-suara tersebut dan menyusun berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota.

Conclusion

PPS Pemilu 2024 memiliki banyak wewenang dalam penyelenggaraan Pemilu. Wewenang tersebut antara lain:

  • Menyiapkan logistik Pemilu
  • Daftar pemilih
  • Mengelola TPS
  • Hitung suara
  • Rekapitulasi hasil

Dengan wewenang tersebut, PPS diharapkan dapat menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan lancar, tertib, dan aman.

PPS harus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti KPPS, PPK, dan KPU, untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan sukses.

Semoga Pemilu 2024 dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin terbaik yang akan membawa Indonesia menjadi lebih maju dan sejahtera.