Tugas dan Wewenang KPPS, Pentingnya Peran KPPS dalam Pemilu


Tugas dan Wewenang KPPS, Pentingnya Peran KPPS dalam Pemilu


KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu. KPPS bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.

KPPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan terdiri dari 7 orang anggota. Anggota KPPS dipilih dari masyarakat yang memenuhi persyaratan, seperti berusia minimal 17 tahun, tidak pernah dipidana penjara, dan tidak sedang menjadi anggota partai politik. Anggota KPPS juga harus mengikuti pembekalan dan pelatihan dari KPU sebelum melaksanakan tugasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS memiliki beberapa wewenang, salah satunya adalah menerima dan memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta Daftar Pemilih Sementara (DPS). KPPS juga berwenang untuk menolak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPS, serta mengeluarkan surat keterangan tidak memilih bagi pemilih yang tidak dapat hadir di TPS.

tugas wewenang kpps

KPPS memiliki beberapa tugas dan wewenang penting dalam penyelenggaraan pemilu.

  • Terima dan periksa DPT/DPS
  • Tolak pemilih yang tak terdaftar
  • Keluarkan surat keterangan tak memilih
  • Hitung suara sah dan tidak sah
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara

KPPS bertanggung jawab memastikan pemilu berjalan lancar, jujur, dan adil.

Terima dan periksa DPT/DPS

KPPS bertugas menerima dan memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari KPU sebelum hari pemungutan suara. KPPS harus memastikan bahwa DPT dan DPS yang diterima sudah lengkap dan tidak ada kesalahan.

Pada hari pemungutan suara, KPPS akan membuka DPT dan DPS di TPS. Pemilih yang datang ke TPS harus menunjukkan KTP atau identitas diri lainnya yang sah kepada KPPS. KPPS kemudian akan memeriksa apakah nama pemilih tersebut terdaftar dalam DPT atau DPS. Jika nama pemilih terdaftar, KPPS akan memberikan surat suara kepada pemilih tersebut. Namun, jika nama pemilih tidak terdaftar, KPPS akan menolak hak pilih pemilih tersebut dan mengeluarkan surat keterangan tidak memilih.

Selain memeriksa DPT dan DPS, KPPS juga berwenang untuk menolak pemilih yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, pemilih yang berusia di bawah 17 tahun, pemilih yang pernah dipidana penjara, atau pemilih yang sedang menjadi anggota partai politik. KPPS juga dapat menolak pemilih yang mencoba memilih lebih dari satu kali.

KPPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang sah yang dapat menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, KPPS harus memeriksa DPT dan DPS dengan teliti dan menolak pemilih yang tidak memenuhi syarat.

KPPS juga bertugas untuk mencatat jumlah pemilih yang hadir di TPS dan jumlah surat suara yang digunakan. Setelah pemungutan suara selesai, KPPS akan menghitung suara sah dan tidak sah, serta membuat berita acara penghitungan suara. Berita acara penghitungan suara tersebut kemudian akan diserahkan kepada KPU.

Tolak pemilih yang tak terdaftar

KPPS berwenang untuk menolak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPS. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang sah yang dapat menggunakan hak pilihnya.

  • Tidak terdaftar dalam DPT/DPS

    KPPS akan menolak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPS yang telah diterima dari KPU.

  • Identitas tidak sah

    KPPS dapat menolak pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP atau identitas diri lainnya yang sah.

  • Usia di bawah 17 tahun

    KPPS akan menolak pemilih yang berusia di bawah 17 tahun, meskipun namanya terdaftar dalam DPT atau DPS.

  • Pernah dipidana penjara

    KPPS dapat menolak pemilih yang pernah dipidana penjara, meskipun namanya terdaftar dalam DPT atau DPS.

  • Anggota partai politik

    KPPS akan menolak pemilih yang sedang menjadi anggota partai politik, meskipun namanya terdaftar dalam DPT atau DPS.

KPPS juga dapat menolak pemilih yang mencoba memilih lebih dari satu kali. Setiap pemilih hanya diperbolehkan untuk memilih satu kali pada satu TPS. Jika KPPS menemukan pemilih yang mencoba memilih lebih dari satu kali, KPPS akan menolak hak pilih pemilih tersebut dan mengeluarkan surat keterangan tidak memilih.

Keluarkan surat keterangan tak memilih

KPPS berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan tidak memilih kepada pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Surat keterangan tidak memilih ini diberikan kepada pemilih yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Tidak terdaftar dalam DPT/DPS

    Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPS yang telah diterima dari KPU dapat meminta surat keterangan tidak memilih kepada KPPS.

  • Identitas tidak sah

    Pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP atau identitas diri lainnya yang sah dapat meminta surat keterangan tidak memilih kepada KPPS.

  • Usia di bawah 17 tahun

    Pemilih yang berusia di bawah 17 tahun, meskipun namanya terdaftar dalam DPT atau DPS, dapat meminta surat keterangan tidak memilih kepada KPPS.

  • Pernah dipidana penjara

    Pemilih yang pernah dipidana penjara, meskipun namanya terdaftar dalam DPT atau DPS, dapat meminta surat keterangan tidak memilih kepada KPPS.

  • Anggota partai politik

    Pemilih yang sedang menjadi anggota partai politik, meskipun namanya terdaftar dalam DPT atau DPS, dapat meminta surat keterangan tidak memilih kepada KPPS.

Selain itu, KPPS juga dapat mengeluarkan surat keterangan tidak memilih kepada pemilih yang tidak dapat hadir di TPS karena alasan tertentu, seperti sakit, sedang menjalankan tugas negara, atau bencana alam. Pemilih yang ingin mendapatkan surat keterangan tidak memilih harus datang ke TPS dan menunjukkan bukti yang sah kepada KPPS.

Hitung suara sah dan tidak sah

Setelah semua pemilih menggunakan hak pilihnya, KPPS akan menghitung suara sah dan tidak sah. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di TPS dan disaksikan oleh saksi dari peserta pemilu.

  • Suara sah

    Suara sah adalah suara yang diberikan kepada calon atau partai politik yang sah dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Suara sah dihitung dengan cara menjumlahkan seluruh suara yang diperoleh oleh masing-masing calon atau partai politik.

  • Suara tidak sah

    Suara tidak sah adalah suara yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Suara tidak sah tidak dihitung dalam penentuan pemenang pemilu. Suara tidak sah dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti surat suara rusak, surat suara tidak dicoblos, atau surat suara dicoblos lebih dari satu kali.

KPPS juga menghitung jumlah surat suara yang tidak terpakai dan surat suara yang rusak. Surat suara yang tidak terpakai adalah surat suara yang tidak diambil oleh pemilih. Surat suara yang rusak adalah surat suara yang tidak dapat digunakan karena rusak atau cacat.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Setelah KPPS selesai menghitung suara sah dan tidak sah, KPPS akan membuat berita acara penghitungan suara. Berita acara penghitungan suara tersebut berisi jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing calon atau partai politik, jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah surat suara yang tidak terpakai, dan jumlah surat suara yang rusak.

Berita acara penghitungan suara tersebut kemudian diserahkan kepada KPU kecamatan. KPU kecamatan akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kecamatan tersebut. Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan kemudian diserahkan kepada KPU kabupaten/kota.

KPU kabupaten/kota akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh kecamatan di wilayah kabupaten/kota tersebut. Hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota kemudian diserahkan kepada KPU provinsi.

KPU provinsi akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut. Hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi kemudian diserahkan kepada KPU pusat.

KPU pusat akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh provinsi di Indonesia. Hasil rekapitulasi suara di tingkat nasional tersebut kemudian ditetapkan sebagai hasil resmi pemilu.

Conclusion

KPPS memiliki wewenang yang penting dalam penyelenggaraan pemilu. KPPS bertugas untuk menerima dan memeriksa DPT/DPS, menolak pemilih yang tidak terdaftar, mengeluarkan surat keterangan tidak memilih, menghitung suara sah dan tidak sah, serta membuat berita acara penghitungan suara.

KPPS harus menjalankan tugasnya dengan baik dan benar agar pemilu dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil. KPPS harus memastikan bahwa hanya pemilih yang sah yang dapat menggunakan hak pilihnya dan bahwa semua suara dihitung dengan benar.

Dengan demikian, KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan hasil pemilu. Oleh karena itu, KPPS harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.