Kewenangan Bank Umum di Indonesia


Kewenangan Bank Umum di Indonesia


Bank umum merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya.

Kegiatan usaha bank umum meliputi:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan bentuk lainnya.
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit, pembiayaan, dan bentuk lainnya.
  • Menyediakan layanan jasa keuangan lainnya, seperti transfer uang, pembayaran tagihan, dan layanan keuangan lainnya.

Wewenang bank umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Wewenang bank umum meliputi:

wewenang bank umum

Bank umum memiliki beberapa kewenangan penting dalam menjalankan kegiatan usahanya.

  • Menghimpun Dana
  • Menyalurkan Kredit
  • Memberikan Jasa Keuangan
  • Melakukan Transaksi Valuta Asing
  • Menyediakan Safe Deposit Box

Dengan kewenangan-kewenangan tersebut, bank umum dapat berperan aktif dalam mendukung perekonomian nasional.

Menghimpun Dana

Menghimpun dana merupakan salah satu kewenangan utama bank umum. Dana yang dihimpun oleh bank umum berasal dari berbagai sumber, antara lain:

  • Simpanan Giro

    Simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau kartu ATM.

  • Simpanan Deposito

    Simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu yang telah disepakati antara nasabah dan bank.

  • Simpanan Tabungan

    Simpanan tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, tetapi terbatas pada jumlah tertentu.

  • Sertifikat Deposito

    Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh bank dan dapat diperjualbelikan.

Selain dari sumber-sumber tersebut, bank umum juga dapat menghimpun dana melalui penerbitan surat berharga, seperti obligasi dan saham.

Menyalurkan Kredit

Menyalurkan kredit merupakan salah satu kewenangan utama bank umum. Kredit yang disalurkan oleh bank umum dapat digunakan oleh nasabah untuk berbagai keperluan, antara lain:

  • Modal Usaha

    Kredit modal usaha digunakan untuk membiayai kegiatan usaha nasabah, seperti pembelian peralatan, bahan baku, dan biaya produksi.

  • Kredit Konsumsi

    Kredit konsumsi digunakan untuk membiayai kebutuhan konsumtif nasabah, seperti pembelian rumah, kendaraan, atau biaya pendidikan.

  • Kredit Investasi

    Kredit investasi digunakan untuk membiayai proyek-proyek investasi nasabah, seperti pembangunan pabrik, gedung, atau infrastruktur.

  • Kredit Mikro

    Kredit mikro diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk membantu mereka mengembangkan usahanya.

Dalam menyalurkan kredit, bank umum harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, yaitu dengan melakukan analisis terhadap kemampuan bayar nasabah dan jaminan yang diberikan.

Memberikan Jasa Keuangan

Selain menghimpun dana dan menyalurkan kredit, bank umum juga berwenang untuk memberikan jasa keuangan lainnya. Jasa keuangan yang diberikan oleh bank umum meliputi:

  • Transfer Uang
    Transfer uang adalah layanan yang memungkinkan nasabah untuk mengirimkan uang dari satu rekening ke rekening lainnya, baik dalam mata uang yang sama maupun berbeda.
  • Pembayaran Tagihan
    Pembayaran tagihan adalah layanan yang memungkinkan nasabah untuk membayar berbagai tagihan, seperti tagihan listrik, air, telepon, dan internet, melalui bank.
  • Penjualan Mata Uang Asing
    Penjualan mata uang asing adalah layanan yang memungkinkan nasabah untuk membeli mata uang asing yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti perjalanan ke luar negeri atau pembayaran biaya pendidikan.
  • Pembukaan Rekening Koran
    Pembukaan rekening koran adalah layanan yang memungkinkan nasabah untuk mendapatkan informasi lengkap tentang mutasi rekeningnya, termasuk tanggal, jumlah, dan jenis transaksi.

Selain jasa keuangan tersebut, bank umum juga dapat memberikan jasa keuangan lainnya, seperti penyewaan safe deposit box, penerbitan kartu kredit, dan pembiayaan perjalanan.

Dengan memberikan berbagai jasa keuangan, bank umum dapat memenuhi kebutuhan finansial nasabah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Melakukan Transaksi Valuta Asing

Bank umum memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi valuta asing, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk nasabah. Transaksi valuta asing yang dapat dilakukan oleh bank umum meliputi:

  • Pembelian dan Penjualan Valuta Asing
    Bank umum dapat membeli dan menjual valuta asing dalam berbagai mata uang, baik secara tunai maupun melalui transfer.
  • Penukaran Valuta Asing
    Bank umum dapat menukarkan valuta asing dari satu mata uang ke mata uang lainnya, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk nasabah.
  • Pengiriman dan Penerimaan Valuta Asing
    Bank umum dapat mengirimkan dan menerima valuta asing dari dan ke luar negeri, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk nasabah.
  • Pembayaran dan Penerimaan Tagihan Luar Negeri
    Bank umum dapat melakukan pembayaran dan penerimaan tagihan luar negeri, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk nasabah.

Dalam melakukan transaksi valuta asing, bank umum harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dengan kewenangan untuk melakukan transaksi valuta asing, bank umum dapat mendukung kegiatan perdagangan internasional dan investasi, serta memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi keuangan lintas negara.

Selain keempat kewenangan utama tersebut, bank umum juga memiliki kewenangan untuk menyediakan berbagai layanan dan produk keuangan lainnya, seperti safe deposit box, kartu kredit, dan pembiayaan perjalanan.

Menyediakan Safe Deposit Box

Safe deposit box adalah layanan yang disediakan oleh bank umum untuk menyimpan barang-barang berharga milik nasabah, seperti perhiasan, dokumen penting, dan uang tunai.

  • Keamanan Tinggi

    Safe deposit box disimpan di tempat yang aman dan terjaga, sehingga nasabah dapat merasa tenang menyimpan barang-barang berharga mereka.

  • Akses Mudah

    Nasabah dapat mengakses safe deposit box mereka kapan saja selama jam operasional bank.

  • Privasi Terjamin

    Bank umum menjamin privasi nasabah, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat mengakses safe deposit box mereka tanpa izin.

  • Biaya Terjangkau

    Biaya sewa safe deposit box relatif terjangkau, sehingga dapat diakses oleh berbagai kalangan nasabah.

Dengan menyediakan layanan safe deposit box, bank umum membantu nasabah untuk menjaga keamanan barang-barang berharga mereka dan memberikan ketenangan pikiran.

Kesimpulan

Bank umum memiliki berbagai kewenangan yang penting untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional. Kewenangan-kewenangan tersebut meliputi menghimpun dana, menyalurkan kredit, memberikan jasa keuangan, melakukan transaksi valuta asing, dan menyediakan safe deposit box.

Dengan kewenangan-kewenangan tersebut, bank umum dapat berperan aktif dalam menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana, serta menyediakan berbagai layanan keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha.

Dengan demikian, keberadaan bank umum sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.