Kewenangan MA: Memahami Kekuasaan Mahkamah Agung di Indonesia


Kewenangan MA: Memahami Kekuasaan Mahkamah Agung di Indonesia


Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia. MA memiliki kewenangan yang luas dalam mengadili berbagai jenis perkara, dan keputusannya bersifat final dan mengikat.

Dalam menjalankan kewenangannya, MA dibantu oleh beberapa lembaga lain, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Yudisial (KY). Namun, MA tetap merupakan lembaga yang paling berkuasa dalam sistem peradilan Indonesia.

Di bagian selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut tentang kewenangan MA, termasuk jenis perkara yang dapat diadili oleh MA, prosedur mengajukan perkara ke MA, dan mekanisme pengambilan keputusan di MA.

wewenang ma

Mahkamah Agung memiliki kewenangan yang luas dalam sistem peradilan Indonesia.

  • Mengadili perkara kasasi
  • Mengadili perkara peninjauan kembali
  • Memberikan tafsir terhadap undang-undang
  • Menguji peraturan perundang-undangan
  • Men memutus sengketa kewenangan lembaga negara

Kewenangan MA tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Agung.

Mengadili perkara kasasi

Salah satu kewenangan Mahkamah Agung adalah mengadili perkara kasasi. Perkara kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat bawah yang telah berkekuatan hukum tetap.

  • Jenis perkara yang dapat diajukan kasasi

    Tidak semua perkara dapat diajukan kasasi. Perkara yang dapat diajukan kasasi adalah perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Selain itu, perkara yang diajukan kasasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya putusan pengadilan tingkat bawah yang telah berkekuatan hukum tetap dan adanya alasan kasasi yang sah.

  • Prosedur mengajukan kasasi

    Untuk mengajukan kasasi, pemohon kasasi harus mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang memutus perkara tersebut. Permohonan kasasi harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat bawah diterima oleh pemohon kasasi.

  • Mekanisme pengambilan keputusan di Mahkamah Agung

    Setelah menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung akan memeriksa perkara tersebut. Pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari 3 orang hakim. Majelis hakim kasasi akan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

  • Dampak putusan kasasi

    Putusan kasasi dapat membatalkan atau mengubah putusan pengadilan tingkat bawah. Jika putusan kasasi membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah, maka perkara tersebut akan dikembalikan ke pengadilan tingkat bawah untuk diadili kembali. Jika putusan kasasi mengubah putusan pengadilan tingkat bawah, maka putusan kasasi tersebut akan menjadi putusan akhir dalam perkara tersebut.

Demikian penjelasan tentang kewenangan Mahkamah Agung dalam mengadili perkara kasasi. Semoga bermanfaat.

Mengadili perkara peninjauan kembali

Selain mengadili perkara kasasi, Mahkamah Agung juga berwenang mengadili perkara peninjauan kembali (PK). PK adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. PK dapat diajukan jika terdapat novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan dalam pemeriksaan perkara sebelumnya.

Jenis perkara yang dapat diajukan PK adalah perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Namun, tidak semua perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara dapat diajukan PK. Perkara yang dapat diajukan PK harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan dalam pemeriksaan perkara sebelumnya dan adanya alasan PK yang sah.

Prosedur mengajukan PK diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. Permohonan PK diajukan ke Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang memutus perkara tersebut. Permohonan PK harus diajukan dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima oleh pemohon PK.

Setelah menerima permohonan PK, Mahkamah Agung akan memeriksa perkara tersebut. Pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim PK yang terdiri dari 3 orang hakim. Majelis hakim PK akan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

Demikian penjelasan tentang kewenangan Mahkamah Agung dalam mengadili perkara peninjauan kembali. Semoga bermanfaat.

Memberikan tafsir terhadap undang-undang

Salah satu kewenangan Mahkamah Agung adalah memberikan tafsir terhadap undang-undang. Kewenangan ini diberikan kepada Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 24A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Tafsir undang-undang yang diberikan oleh Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

Tafsir undang-undang dapat diberikan oleh Mahkamah Agung dalam dua bentuk, yaitu tafsir konstitusional dan tafsir legal. Tafsir konstitusional adalah tafsir undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam rangka menguji undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tafsir legal adalah tafsir undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam rangka memberikan penjelasan terhadap makna dan maksud suatu undang-undang.

Permohonan tafsir undang-undang dapat diajukan oleh lembaga negara, lembaga pemerintahan, atau perseorangan. Permohonan tafsir undang-undang diajukan ke Mahkamah Agung melalui Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung akan memutus permohonan tafsir undang-undang dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak permohonan tersebut diterima.

Putusan Mahkamah Agung tentang tafsir undang-undang bersifat final dan mengikat. Putusan tersebut akan menjadi pedoman bagi lembaga negara, lembaga pemerintahan, dan perseorangan dalam melaksanakan undang-undang tersebut.

Demikian penjelasan tentang kewenangan Mahkamah Agung dalam memberikan tafsir terhadap undang-undang. Semoga bermanfaat.

Menguji peraturan perundang-undangan

Salah satu kewenangan Mahkamah Agung adalah menguji peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini diberikan kepada Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

  • Jenis peraturan perundang-undangan yang dapat diuji

    Tidak semua peraturan perundang-undangan dapat diuji oleh Mahkamah Agung. Peraturan perundang-undangan yang dapat diuji oleh Mahkamah Agung adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga pemerintahan yang berada di bawah undang-undang.

  • Alasan pengujian peraturan perundang-undangan

    Peraturan perundang-undangan dapat diuji oleh Mahkamah Agung karena beberapa alasan, yaitu:

    1. Peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. Peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    3. Peraturan perundang-undangan tersebut tidak jelas atau tidak memberikan kepastian hukum.
  • Prosedur pengujian peraturan perundang-undangan

    Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan diajukan ke Mahkamah Agung melalui Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung akan memutus permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak permohonan tersebut diterima.

  • Dampak putusan pengujian peraturan perundang-undangan

    Putusan Mahkamah Agung tentang pengujian peraturan perundang-undangan bersifat final dan mengikat. Putusan tersebut dapat membatalkan atau menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan yang diuji.

Demikian penjelasan tentang kewenangan Mahkamah Agung dalam menguji peraturan perundang-undangan. Semoga bermanfaat.

Men memutus sengketa

Kesimpulan

Mahkamah Agung memiliki kewenangan yang luas dalam sistem peradilan Indonesia. Kewenangan tersebut meliputi mengadili perkara kasasi, mengadili perkara peninjauan kembali, memberikan tafsir terhadap undang-undang, menguji peraturan perundang-undangan, dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara.

Kewenangan Mahkamah Agung tersebut sangat penting dalam menjaga supremasi hukum dan menegakkan keadilan di Indonesia. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Demikian penjelasan tentang kewenangan Mahkamah Agung. Semoga bermanfaat.