Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua lembaga peradilan yang memiliki kewenangan yang berbeda, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dalam menegakkan hukum dan menjaga konstitusi.
Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang berwenang untuk mengadili perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan agama. MA juga berwenang untuk memutus perkara kasasi, banding, peninjauan kembali, dan hak uji materil. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan undang-undang, peraturan perundang-undangan, keputusan Presiden, keputusan lembaga negara, dan keputusan partai politik. MK juga berwenang untuk memutus perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam menjalankan kewenangannya, MA dan MK memiliki beberapa perbedaan. MA berwenang untuk mengadili perkara yang bersifat litigasi, yaitu perkara yang diajukan oleh pihak yang berperkara. Sedangkan MK berwenang untuk mengadili perkara yang bersifat non-litigasi, yaitu perkara yang diajukan oleh lembaga negara atau perseorangan yang merasa dirugikan oleh undang-undang, peraturan perundang-undangan, keputusan Presiden, keputusan lembaga negara, dan keputusan partai politik.
wewenang ma dan mk
MA mengadili perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan agama.
- MA memutus kasasi, banding, PK, dan uji materil.
- MK mengadili perkara undang-undang dan peraturan.
- MK memutus uji undang-undang terhadap UUD 1945.
- MA mengadili perkara litigasi.
- MK mengadili perkara non-litigasi.
MA dan MK memiliki kewenangan yang berbeda dalam menegakkan hukum dan menjaga konstitusi.
MA memutus kasasi, banding, PK, dan uji materil.
Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan untuk memutus perkara kasasi, banding, peninjauan kembali (PK), dan uji materiil.
- Kasasi
Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap. MA akan memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat pertama dan memutus apakah putusan tersebut harus dikuatkan, dibatalkan, atau diubah.
- Banding
Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang belum berkekuatan hukum tetap. MA akan memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat pertama dan memutus apakah putusan tersebut harus dikuatkan, dibatalkan, atau diubah.
- Peninjauan Kembali (PK)
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. PK hanya dapat diajukan jika terdapat novum atau bukti baru yang dapat mengubah putusan pengadilan sebelumnya.
- Uji Materiil
Uji materiil adalah upaya hukum yang diajukan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat terhadap undang-undang, peraturan perundang-undangan, atau keputusan lembaga negara yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MA akan memeriksa apakah undang-undang, peraturan perundang-undangan, atau keputusan lembaga negara tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan memutus apakah undang-undang, peraturan perundang-undangan, atau keputusan lembaga negara tersebut harus dibatalkan atau tidak.
MA memutus perkara kasasi, banding, PK, dan uji materiil dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
MK mengadili perkara undang-undang dan peraturan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk mengadili perkara undang-undang dan peraturan.
- Uji Undang-Undang (UU)
Uji UU adalah pemeriksaan terhadap undang-undang yang diajukan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh undang-undang tersebut. MK akan memeriksa apakah undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan memutus apakah undang-undang tersebut harus dibatalkan atau tidak.
- Uji Peraturan Perundang-undangan (Perppu)
Uji Perppu adalah pemeriksaan terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden tanpa persetujuan DPR. MK akan memeriksa apakah Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan memutus apakah Perppu tersebut harus dicabut atau tidak.
- Uji Peraturan Daerah (Perda)
Uji Perda adalah pemeriksaan terhadap peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah. MK akan memeriksa apakah Perda tersebut bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya. MK juga akan memutus apakah Perda tersebut harus dibatalkan atau tidak.
- Uji Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Uji KTUN adalah pemeriksaan terhadap keputusan tata usaha negara yang dibuat oleh pejabat pemerintahan. MK akan memeriksa apakah KTUN tersebut bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan lainnya, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. MK juga akan memutus apakah KTUN tersebut harus dibatalkan atau tidak.
MK mengadili perkara undang-undang dan peraturan dengan tujuan untuk menjaga konstitusi dan menegakkan hukum.
MK memutus uji undang-undang terhadap UUD 1945.
Uji undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah pemeriksaan terhadap UU yang diajukan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh UU tersebut. MK akan memeriksa apakah UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan memutus apakah UU tersebut harus dibatalkan atau tidak.
Uji UU terhadap UUD 1945 dapat diajukan oleh:
- Perorangan warga negara Indonesia
- Kelompok masyarakat
- Lembaga negara
- Partai politik
Uji UU terhadap UUD 1945 diajukan dengan mengajukan permohonan ke MK. Permohonan tersebut harus berisi:
- Nama dan identitas pemohon
- Alamat pemohon
- Uraian tentang kerugian yang dialami pemohon akibat UU yang dimohonkan pengujian
- Pasal-pasal UU yang dimohonkan pengujian
- Alasan mengapa UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945
Setelah menerima permohonan, MK akan memeriksa apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formal dan materil. Jika permohonan memenuhi syarat, MK akan memutus apakah UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. MK dapat membatalkan seluruh atau sebagian UU tersebut, atau menyatakan bahwa UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
MK memutus uji undang-undang terhadap UUD 1945 dengan tujuan untuk menjaga konstitusi dan menegakkan hukum.
MA mengadili perkara litigasi.
Mahkamah Agung (MA) mengadili perkara litigasi, yaitu perkara yang diajukan oleh pihak yang berperkara.
- Perkara Pidana
Perkara pidana adalah perkara yang berkaitan dengan pelanggaran hukum pidana. MA mengadili perkara pidana tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).
- Perkara Perdata
Perkara perdata adalah perkara yang berkaitan dengan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. MA mengadili perkara perdata tingkat kasasi dan PK.
- Perkara Tata Usaha Negara (TUN)
Perkara TUN adalah perkara yang berkaitan dengan sengketa antara warga negara dengan badan atau pejabat pemerintahan. MA mengadili perkara TUN tingkat kasasi dan PK.
- Perkara Agama
Perkara agama adalah perkara yang berkaitan dengan hukum agama. MA mengadili perkara agama tingkat kasasi dan PK.
MA memutus perkara litigasi dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
MK mengadili perkara non-litigasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara non-litigasi, yaitu perkara yang diajukan oleh lembaga negara atau perseorangan yang merasa dirugikan oleh undang-undang, peraturan perundang-undangan, keputusan Presiden, keputusan lembaga negara, dan keputusan partai politik.
Perkara non-litigasi yang diajukan ke MK meliputi:
- Uji Undang-Undang (UU)
Uji UU adalah pemeriksaan terhadap undang-undang yang diajukan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh undang-undang tersebut. MK akan memeriksa apakah undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan memutus apakah undang-undang tersebut harus dibatalkan atau tidak.
- Uji Peraturan Perundang-undangan (Perppu)
Uji Perppu adalah pemeriksaan terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden tanpa persetujuan DPR. MK akan memeriksa apakah Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan memutus apakah Perppu tersebut harus dicabut atau tidak.
- Uji Peraturan Daerah (Perda)
Uji Perda adalah pemeriksaan terhadap peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah. MK akan memeriksa apakah Perda tersebut bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya. MK juga akan memutus apakah Perda tersebut harus dibatalkan atau tidak.
- Uji Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Uji KTUN adalah pemeriksaan terhadap keputusan tata usaha negara yang dibuat oleh pejabat pemerintahan. MK akan memeriksa apakah KTUN tersebut bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan lainnya, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. MK juga akan memutus apakah KTUN tersebut harus dibatalkan atau tidak.
MK memutus perkara non-litigasi dengan tujuan untuk menjaga konstitusi dan menegakkan hukum.
Selain perkara-perkara tersebut, MK juga memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan memutus pembubaran partai politik.
Conclusion
MA dan MK memiliki kewenangan yang berbeda dalam menegakkan hukum dan menjaga konstitusi. MA mengadili perkara litigasi, yaitu perkara yang diajukan oleh pihak yang berperkara. Sedangkan MK mengadili perkara non-litigasi, yaitu perkara yang diajukan oleh lembaga negara atau perseorangan yang merasa dirugikan oleh undang-undang, peraturan perundang-undangan, keputusan Presiden, keputusan lembaga negara, dan keputusan partai politik.
MA memutus perkara kasasi, banding, peninjauan kembali (PK), dan uji materiil. Sedangkan MK memutus perkara uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), uji peraturan perundang-undangan, uji peraturan daerah, uji keputusan tata usaha negara, sengketa kewenangan lembaga negara, dan pembubaran partai politik.
MA dan MK menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dan bebas dari pengaruh pihak manapun. Kedua lembaga peradilan ini memiliki peran yang penting dalam menegakkan hukum dan menjaga konstitusi.
Dengan adanya MA dan MK, diharapkan hukum dapat ditegakkan dengan adil dan konstitusi dapat terjaga.