Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)


Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)


Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan undang-undang dasar dan sengketa hasil pemilu.

MK didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. MK memiliki 9 orang hakim konstitusi yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali jabatan.

Berikut ini adalah beberapa wewenang MK:

wewenang mk adalah

Mengadili undang-undang dasar.

  • Mengadili sengketa hasil pemilu.
  • Memutuskan pembubaran partai politik.
  • Menguji peraturan perundang-undangan.
  • Mengadili pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, MK juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang lain.

Mengadili sengketa hasil pemilu.

MK berwenang mengadili sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

  • Menerima permohonan sengketa hasil pemilu.

    Permohonan sengketa hasil pemilu diajukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang berkepentingan dalam waktu 3 hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

  • Memeriksa dan memutus permohonan sengketa hasil pemilu.

    MK memeriksa dan memutus permohonan sengketa hasil pemilu dalam waktu 14 hari sejak permohonan diterima.

  • Membatalkan hasil pemilu.

    Jika MK menemukan adanya pelanggaran yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), maka MK dapat membatalkan hasil pemilu.

  • Menetapkan hasil pemilu.

    Jika MK tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat TSM, maka MK akan menetapkan hasil pemilu.

Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Memutuskan pembubaran partai politik.

MK berwenang memutuskan pembubaran partai politik jika partai politik tersebut:

  • Tidak memenuhi syarat pendirian partai politik.

    Syarat pendirian partai politik antara lain: memiliki pengurus dan anggota, memiliki program dan visi-misi, dan memiliki kantor pusat dan cabang di seluruh Indonesia.

  • Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

    Kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 antara lain: menyebarkan kebencian, melakukan tindakan anarkis, dan melanggar hak asasi manusia.

  • Tidak mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    Ketentuan peraturan perundangan-undangan yang harus ditaati oleh partai politik antara lain: melaporkan keuangan partai, melaporkan kegiatan partai, dan mengikuti aturan pemilu.

  • Tidak aktif dalam kegiatan politik.

    Partai politik yang tidak aktif dalam kegiatan politik dapat dibubarkan oleh MK. Yang dimaksud dengan aktif dalam kegiatan politik adalah partai politik tersebut mengikuti pemilu, mengajukan calon-calon legislatif dan presiden, dan mengajukan program-program politik.

MK dapat membubarkan partai politik setelah melalui proses persidangan yang panjang. Proses persidangan tersebut antara lain:

  1. MK menerima permohonan pembubaran partai politik.
  2. MK memeriksa dan memutus permohonan pembubaran partai politik.
  3. MK dapat memutuskan untuk membubarkan partai politik atau menolak permohonan pembubaran partai politik.

Menguji peraturan perundang-undangan.

MK berwenang menguji peraturan perundang-undangan terhadap UUD 1945. Peraturan perundang-undangan yang dapat diuji oleh MK antara lain:

  • Undang-undang.

    Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dan Presiden.

  • Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

    Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden dalam keadaan darurat.

  • Peraturan pemerintah.

    Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.

  • Peraturan presiden.

    Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.

MK dapat membatalkan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. MK juga dapat menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku lagi.

Proses pengujian peraturan perundang-undangan di MK adalah sebagai berikut:

  1. MK menerima permohonan pengujian peraturan perundang-undangan.
  2. MK memeriksa dan memutus permohonan pengujian peraturan perundang-undangan.
  3. MK dapat memutuskan untuk membatalkan peraturan perundang-undangan, menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku lagi, atau menolak permohonan pengujian peraturan perundang-undangan.

Mengadili pelanggaran hak asasi manusia.

MK berwenang mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat antara lain:

  • Pembunuhan massal.
  • Penyiksaan.
  • Penghilangan paksa.
  • Perbudakan.
  • Perdagangan manusia.
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan.

MK dapat mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan permohonan dari korban atau keluarganya, lembaga negara, atau organisasi masyarakat.

Proses pengadilan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di MK adalah sebagai berikut:

  1. MK menerima permohonan pengadilan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
  2. MK memeriksa dan memutus permohonan pengadilan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
  3. MK dapat memutuskan untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau menolak permohonan pengadilan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
  4. Jika MK memutuskan untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka MK akan membentuk majelis hakim khusus.
  5. Majelis hakim khusus akan memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
  6. Majelis hakim khusus dapat memutuskan untuk menghukum terdakwa atau membebaskan terdakwa.

Putusan MK dalam perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat bersifat final dan mengikat.

Conclusion

MK memiliki kewenangan yang luas dalam mengadili berbagai macam perkara, termasuk perkara pelanggaran hak asasi manusia, sengketa hasil pemilu, pembubaran partai politik, dan pengujian peraturan perundang-undangan. Kewenangan MK ini sangat penting untuk menjaga demokrasi dan menegakkan hukum di Indonesia.

MK telah banyak mengeluarkan putusan-putusan penting yang berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Misalnya, MK pernah membatalkan undang-undang yang diskriminatif, memerintahkan pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada korban pelanggaran hak asasi manusia, dan membubarkan partai politik yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

MK adalah lembaga negara yang independen dan tidak memihak. MK tidak tunduk pada pengaruh pihak manapun, termasuk pemerintah dan partai politik. Oleh karena itu, MK dapat menegakkan hukum dengan adil dan tidak memihak.

Dengan adanya MK, hak-hak warga negara Indonesia terlindungi. MK juga memastikan bahwa pemerintah menjalankan kekuasaannya sesuai dengan hukum dan konstitusi.