Pengertian Yudisial
Yudisial adalah kata yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu “yudis” yang berarti hakim atau pengadilan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yudisial memiliki arti sebagai berikut:
1. Segala hal yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman atau pengadilan.
2. Sistem kekuasaan kehakiman yang meliputi hakim, pengadilan, dan segala kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum.
Contoh Penggunaan Yudisial dalam Kalimat
1. Indonesia memiliki sistem yudisial yang independen dan terpisah dari kekuasaan eksekutif dan legislatif.
2. Salah satu tugas utama yudisial adalah menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
3. Putusan yudisial haruslah adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Antonim Yudisial
Berikut adalah beberapa kata yang memiliki makna bertentangan dengan yudisial:
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Administratif
Sinonim Yudisial
Berikut adalah beberapa kata yang memiliki makna yang sama atau mirip dengan yudisial:
1. Hukum
2. Kehakiman
3. Pengadilan
Demikianlah pengertian yudisial menurut KBBI beserta penggunaannya dalam kalimat, antonim, dan sinonim yang bisa kami sampaikan. Semoga dapat membantu memperkaya kosakata dan pemahaman Bahasa Indonesia Anda.