Arti Yuridiksi Menurut Kbbi

Pengertian Yuridiksi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yuridiksi adalah hak atau kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga atau badan hukum untuk memutuskan perkara-perkara hukum yang berada di dalam wilayahnya. Yuridiksi juga dapat merujuk pada batas-batas kekuasaan hukum yang dimiliki oleh suatu negara atau badan hukum tertentu.

Contoh Penggunaan Yuridiksi dalam Kalimat

1. Hakim harus memastikan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan berada dalam yuridiksi wilayah hukum yang sesuai.

2. Lembaga tersebut memiliki yuridiksi untuk mengadili kasus-kasus perdata di wilayah tersebut.

Antonim Yuridiksi

1. Yuridiksi nasional

2. Yuridiksi lokal

Sinonim Yuridiksi

1. Wewenang hukum

2. Kewenangan yudisial

Sumber: https://kbbi.web.id