Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arti "Digugat" Menurut Kbbi


Pengertian "digugat"

"Digugat" adalah kata kerja yang memiliki arti "dijadikan pihak tergugat dalam suatu perkara hukum" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Contoh Penggunaan "digugat" dalam Kalimat

1. Dia akan digugat oleh mantan suaminya atas hak asuh anak mereka.

2. Perusahaan tersebut digugat oleh karyawan yang merasa diperlakukan tidak adil.

3. Rumah sakit itu digugat oleh keluarga pasien yang mengalami malpraktik.

Antonim "digugat"

Antonim atau lawan kata dari "digugat" adalah "menggugat".

Sinonim "digugat"

Sinonim atau kata-kata yang memiliki makna yang sama dengan "digugat" antara lain:

- Dipersoalkan

- Dijerat

- Dituntut

- Dipersalahkan

- Didakwa


close