Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Dosen Asisten Ahli Pns

Tabel Gaji Pns Tahun 2015

1. Pengenalan

Gaji dosen asisten ahli PNS merupakan salah satu topik yang sering menjadi perhatian bagi para calon akademisi. Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan akan pendidikan yang berkualitas semakin meningkat. Oleh karena itu, menjadi dosen asisten ahli PNS bisa menjadi pilihan karir yang menarik.

2. Apa itu Dosen Asisten Ahli PNS?

Dosen asisten ahli PNS adalah seorang dosen yang memiliki gelar akademik minimal Magister (S2) dan telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka memiliki tugas utama dalam mengajar dan melakukan penelitian di perguruan tinggi negeri.

2.1 Kualifikasi Dosen Asisten Ahli PNS

Untuk menjadi dosen asisten ahli PNS, seseorang harus memenuhi beberapa kualifikasi, antara lain:

  1. Telah memperoleh gelar Magister (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  2. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun.
  3. Menunjukkan kemampuan dalam melakukan penelitian.
  4. Lulus seleksi penerimaan dosen asisten ahli PNS yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

3. Gaji Dosen Asisten Ahli PNS

Gaji dosen asisten ahli PNS ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan PNS yang dimiliki. Berikut adalah tabel perkiraan gaji dosen asisten ahli PNS per bulan pada tahun 2024:

Pangkat/GolonganGaji PokokTunjangan SertifikasiTunjangan KinerjaTotal Gaji
Penata Muda (III/a)Rp 4.000.000Rp 1.000.000Rp 500.000Rp 5.500.000
Penata Muda Tingkat I (III/b)Rp 4.500.000Rp 1.000.000Rp 500.000Rp 6.000.000
Penata (III/c)Rp 5.000.000Rp 1.000.000Rp 500.000Rp 6.500.000
Pembina (IV/a)Rp 5.500.000Rp 1.000.000Rp 500.000Rp 7.000.000

4. Tunjangan Lainnya

Selain gaji pokok dan tunjangan yang tercantum dalam tabel di atas, dosen asisten ahli PNS juga memiliki beberapa tunjangan lainnya, seperti:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kesehatan
  • Tunjangan transportasi
  • Tunjangan beras

5. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Gaji

Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besaran gaji dosen asisten ahli PNS, antara lain:

  • Pendidikan yang dimiliki
  • Pengalaman mengajar
  • Prestasi penelitian
  • Pangkat dan golongan PNS

6. Jenjang Karir

Sebagai dosen asisten ahli PNS, terdapat jenjang karir yang dapat dicapai, seperti:

  • Dosen Madya (Pembina Utama Muda)
  • Dosen Utama (Pembina Utama)
  • Guru Besar

7. Kesimpulan

Menjadi dosen asisten ahli PNS adalah salah satu pilihan karir yang menjanjikan, baik dari segi gaji maupun jenjang karir. Gaji dosen asisten ahli PNS ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan PNS yang dimiliki. Selain itu, terdapat juga tunjangan lainnya yang dapat meningkatkan penghasilan seorang dosen asisten ahli PNS.

close