Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Bela Negara

PPKn Kelas 9 BAB 6 B. Peraturan Perundangundangan yang mengatur

Di Indonesia, bela negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mengatur pelaksanaan bela negara, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

1. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan hukum tertinggi di Indonesia yang mengatur tentang berbagai aspek kehidupan negara. Salah satu pasal yang berkaitan dengan bela negara adalah Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya bela negara.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Undang-Undang ini mengatur tentang pertahanan negara, termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan bela negara. Undang-Undang ini menjelaskan mengenai kewajiban, hak, dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan bela negara.

2.1. Pasal 9

Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pelatihan dasar bela negara dan dapat diikutsertakan dalam pelatihan lanjutan. Pelatihan bela negara bertujuan untuk mempersiapkan warga negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah negara.

2.2. Pasal 12

Pasal ini mengatur mengenai penghargaan dan penghargaan kepada warga negara yang berjasa dalam bela negara. Warga negara yang berjasa dalam hal pertahanan negara dapat diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Undang-Undang ini mengatur tentang organisasi kemasyarakatan, termasuk di dalamnya adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bela negara. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi eksistensi dan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang berperan dalam bela negara.

3.1. Pasal 59

Pasal ini menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bela negara harus terdaftar dan memperoleh izin dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan bela negara yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Bela Negara

Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih rinci tentang pelaksanaan bela negara. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai jenis-jenis kegiatan bela negara, penyelenggaraan pelatihan bela negara, serta sanksi bagi warga negara yang tidak memenuhi kewajiban bela negara.

4.1. Pasal 5

Pasal ini menjelaskan bahwa kegiatan bela negara meliputi pengabdian kepada negara, pengabdian kepada masyarakat, dan pengabdian kepada bangsa dan negara. Warga negara dapat melaksanakan kegiatan bela negara sesuai dengan minat, bakat, dan keahliannya.

4.2. Pasal 15

Pasal ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelatihan bela negara. Pelatihan bela negara dilakukan oleh institusi yang ditunjuk oleh pemerintah dan dapat melibatkan TNI, Polri, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bela negara.

Itulah beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur bela negara di Indonesia. Melalui peraturan tersebut, diharapkan semua warga negara dapat memahami dan melaksanakan kewajibannya dalam bela negara secara baik dan bertanggung jawab.

close