Jenis Penelitian Normatif

Metode Penelitian Hukum. Normatif dan Empiris Prenada Media

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh pengetahuan baru atau memperdalam pengetahuan yang telah ada. Ada berbagai jenis penelitian yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan metode yang digunakan. Salah satu jenis penelitian yang sering dilakukan adalah penelitian normatif.

Apa Itu Penelitian Normatif?

Penelitian normatif adalah jenis penelitian yang bertujuan untuk mempelajari, menganalisis, dan menginterpretasi peraturan perundang-undangan atau norma-norma yang berlaku di masyarakat. Penelitian normatif menggunakan pendekatan teoritis dan deskriptif untuk mengkaji norma-norma yang ada.

Tujuan Penelitian Normatif

Tujuan dari penelitian normatif adalah untuk memahami dan menjelaskan norma-norma yang berlaku dalam suatu masyarakat atau sistem hukum. Dengan mempelajari norma-norma ini, peneliti dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan dan pemahaman hukum, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau perubahan dalam sistem hukum yang ada.

Metode Penelitian Normatif

Metode yang digunakan dalam penelitian normatif adalah analisis dokumen. Peneliti akan melakukan studi terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen-dokumen hukum, dan literatur hukum lainnya. Dari hasil analisis ini, peneliti akan mengidentifikasi norma-norma yang ada, mengkaji interpretasi yang telah dilakukan oleh pengadilan, dan mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul.

Kelebihan Penelitian Normatif

Penelitian normatif memiliki beberapa kelebihan. Pertama, penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku. Kedua, penelitian normatif dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum dengan memberikan rekomendasi atau saran untuk perbaikan. Ketiga, penelitian normatif dapat digunakan sebagai dasar untuk mengkaji dan memahami implementasi hukum dalam praktik.

Keterbatasan Penelitian Normatif

Meskipun memiliki kelebihan, penelitian normatif juga memiliki keterbatasan. Pertama, penelitian ini cenderung bersifat deskriptif dan tidak melibatkan pengumpulan data primer. Kedua, penelitian normatif cenderung terbatas pada interpretasi hukum yang telah dilakukan oleh pengadilan atau oleh ahli hukum, sehingga tidak selalu mencerminkan realitas yang ada dalam masyarakat. Ketiga, penelitian normatif dapat terbatas pada satu sistem hukum atau peraturan perundang-undangan tertentu.

Contoh Penelitian Normatif

Contoh penelitian normatif dapat beragam, tergantung pada bidang hukum yang diteliti. Misalnya, penelitian normatif dalam bidang hukum pidana dapat mengkaji norma-norma yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan mengidentifikasi permasalahan yang timbul. Penelitian normatif dalam bidang hukum perdata dapat mengkaji norma-norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan dalam sistem hukum perdata.

Kesimpulan

Penelitian normatif merupakan jenis penelitian yang penting untuk memahami dan menginterpretasi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat atau sistem hukum. Dengan menggunakan metode analisis dokumen, peneliti dapat mengidentifikasi norma-norma yang ada, mengkaji interpretasi yang telah dilakukan, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Meskipun memiliki keterbatasan, penelitian normatif tetap memberikan kontribusi dalam pengembangan dan pemahaman hukum.