Dalam sistem hukum, terdapat berbagai bentuk hukum yang membedakan penerapan dan karakteristiknya. Salah satu penggolongan hukum yang umum adalah menurut bentuknya.
Penggolongan hukum menurut bentuknya memiliki relevansi tinggi dalam praktik hukum. Bentuk hukum menentukan prosedur, hak, dan kewajiban yang berlaku dalam suatu kasus hukum. Misalnya, hukum pidana mengatur kejahatan dan hukumannya, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan antara individu dan entitas hukum.