Hukum istri minta cerai, atau yang dikenal sebagai khuluk, adalah hak istri untuk mengakhiri pernikahan dengan membayar sejumlah uang (iwadh) kepada suami. Dalam hukum Islam, khuluk telah diakui sebagai salah satu bentuk talak yang sah dan diatur dalam Al-Qur’an dan hadits.
Khuluk memiliki relevansi yang tinggi dalam kehidupan berumah tangga. Hal ini karena pernikahan adalah sebuah ikatan sakral yang tidak dapat diputuskan begitu saja. Namun, dalam beberapa kasus, khuluk dapat menjadi jalan keluar terbaik untuk mengakhiri pernikahan yang tidak lagi harmonis dan menyelamatkan kedua belah pihak dari penderitaan.