“`html
Dalam sumber tata hukum di Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar dan sumber hukum tertinggi. Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang berisi lima sila yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penetapan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi tertuang dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Pencantuman Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi sangat penting karena memiliki beberapa manfaat. Pertama, Pancasila dapat menjadi acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia. Kedua, Pancasila dapat menjadi dasar dalam penegakan hukum sehingga hukum dapat ditegakkan secara adil dan bermartabat.Ketiga, Pancasila dapat menjadi pemersatu bangsa Indonesia karena merupakan titik temu nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat Indonesia.